CPNS 2021
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Mulai Dibuka pada 1 November 2021
Berikut jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, pengumuman dan pemilihan formasi dibuka mulai 1 November 2021. Berikut jadwal lengkapnya.
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi guru ASN-PPPK tahun 2021 tahap II telah diumumkan.
Jadwal tersebut disampaikan oleh pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui surat pengumuman Nomor 6184/B/GT.01.00/2021.
Jadwal seleksi kompetensi Guru PPPK resmi dirilis di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Disampaikan bahwa jadwal kali ini merupakan jadwal penyesuaian dari penjadwalan sebelumnya yang telah disampaikan pada pengumuman nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang penyampaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2021.
Baca juga: Kapan Pengumuman Tahap 2 Hasil SKD CPNS Dilakukan? Berikut Jadwal Terbarunya
Berikut Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021:
1. Pengumuman hasil sanggah I: 29 Oktober 2021
2. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 1 - 4 November 2021
3. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi II: 8 November 2021
4. Cetak kartu peserta seleksi II: 8 - 9 November 2021
5. Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi II: 10 - 13 November 2021
6. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021
7. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19 - 21 November 2021
8. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21 - 27 November 2021.
Baca juga: CPNS 2021: Ketahui Jadwal Terbaru Pengumuman SKD hingga Pelaksanaan SKB
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Berikut daftar peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru II:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Baca juga: Cek sscasn.bkn.go.id Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I Dilengkapi Jadwal Tes SKB
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru II
- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Sementara bagi peserta yang tidak lolos, masih dapat mengikuti seleksi kompetensi ketiga.
Baca juga: Simak Jadwal Lengkap SKB CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021, Ujian Tahap I Dimulai 15 November 2021
Nilai Ambang Batas Kelolosan PPPK 2021
Jabatan Fungsional Guru
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021, berikut nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Guru 2021:
- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
- wawancara: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
Materi PPPK Guru 2021:
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 dan No 1128/2021, berikut materi ujian kompetensi untuk PPPK Guru:
a. Teknis
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesidikasi berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang dilamar.
Dilaksanakan dengan metode CAT UNBK dan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
B. Manajerial
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:
- integritas
- kerja sama
- komunikasi
- orientasi pada hasil
- pelayanan publik
- pengembangan diri dan orang lain
- mengelola perubahan
- pengambilan keputusan
C. Sosio Kultural
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perlaku, wawasa kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi settiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan dalam peran pemangku jabatan, sebagai perekat bangsa yang memiliki:
- Kepekaan terhadap perbedaan budaya
- kemampuan berhubungan sosial
- kepekaan terhadap konflik
- empati
D. Wawancara
Dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait CPNS dan PPPK 2021