Minggu, 5 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Menko Luhut Tiba di Polda Metro, Jalani Pemeriksaan Atas Laporannya Terhadap Aktivis HAM

Luhut meminta awak media menunggu untuk memberikan keterangan setelah pemeriksaan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021) pagi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan penuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021) pagi.

Kedatangannya hari ini untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Pantauan Tribunnews.com, di lokasi, langsung mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimus) Polda Metro Jaya.

Menteri dari Partai Golkar itu tiba sekitar pukul 08.28 WIB dengan menggunakan setelan safari hitam dengan kemeja putih dan celana panjang hitam.

Luhut hadir didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Kendati begitu, tidak banyak kata yang dilontarkan Luhut kepada awak media saat tiba di halaman depan Gedung Ditkrimsus, dirinya hanya meminta awak media menunggu untuk memberikan keterangan setelah pemeriksaan.

"Tunggu nanti saja ya," kata Luhut seraya memasuki gedung Ditkrimsus kepada awak media.

Juniver menyebutkan bahwa terdapat 3 pasal yang dilaporkan oleh Luhut.

Tak segera minta maaf, Luhut resmi melaporkan Hariz Azhar dan Fathia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021).
Tak segera minta maaf, Luhut resmi melaporkan Hariz Azhar dan Fathia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Laporan tindak pidana ini menyangkut Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Kedatangan Luhut itu dikonfirmasi oleh Kuasa Hukumnya Juniver Girsang, yang menyatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan pasca melaporkan dua orang aktivis HAM ke polisi.

"Ya benar (Luhut akan jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya)," kata Juniver saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (26/9/2021) malam.

Diketahui, dalam perkara ini Luhut melaporkan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.

Kata Juniver, Menteri dari Partai Golkar rencana akan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.30 WIB.

"Klien kami Pak LBP (Luhut Binsar Panjaitan, red) diperiksa kelanjutan laporan yang sudah disampaikan kepada Polisi. di Polda jam 08.30 WIB klien kami datang untuk diminta keterangan ya," ucapnya.

Lebih lanjut kata Juniver, Mantan Menteri Polhukam itu akan dimintai keterangannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Luhut Masih Buka Pintu Maaf untuk Haris Azhar dan Fatia Namun dengan Syarat

Hanya saja Juniver tidak menjelaskan secara detail terkait dengan dokumen atau keperluan bukti apa yang akan dibawa oleh kliennya dalam pemeriksaan hari ini.

"Dokumen apa saja yang diserahkan, besok (Senin) kami sampaikan di Polda ya," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu berkaitan dengan unggahan video YouTube Haris Azhar perihal ada kepentingan seorang jenderal dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Luhut pun merespons tudingan itu dengan melakukan somasi terlebih dahulu sebanyak dua kali.

Dalam somasinya, Luhut meminta Haris dan Fatia untuk mencabut pernyataannya dan membuat permohonan maaf secara terbuka melalui akun YouTube Haris Azhar karena dinilai kebablasan dan cenderung memfitnah.

Hanya saja, dua kali somasi itu tak digubris, yang membuat Luhut akhirnya mempolisikan Haris dan Fatia pada Rabu (22/9/2021) ke Polda Metro Jaya.

Selain pidana, Luhut juga menggugat perdata dengan nilai uang Rp 100 Miliar.

Layangkan Aduan ke Komnas HAM

Merespon adanya laporan polisi dari Luhut, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti bersama kuasa hukumnya melayangkan aduan ke Komnas HAM, Kamis (23/9/2021).

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihaknya ke Komnas HAM dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran HAM atas upaya kriminalisasi yang dilakukan Luhut terhadap Fatia.

"Konteks dugaan kriminalisasi dilaporkan oleh pak Luhut melalui Juniver Girsang (kuasa hukum Luhut), itu agendanya," kata Julius saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (24/9/2021).

Lebih lanjut Julius yang juga merupakan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengatakan, pelaporan ini juga sekaligus menjelaskan kepada Komnas HAM terkait dengan tupoksi dari Fatia sebagai koordinator KontraS yang juga merupakan pembela HAM.

"Bahwa kerja-kerja Fatia adalah kerja-kerja kelembagaan KontraS untuk melakukan advokasi publik masyarakat Papua, jadi Fatia adalah seorang pembela HAM," ucap dia.

Baca juga: Pagi Ini Menko Luhut akan Diperiksa Polisi Terkait Laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia

Atas dasar itu, melalui pengaduan ini pihaknya mendorong Komnas HAM melakukan semacam studi dan menyusun rekomendasi bahwa upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Luhut Binsar Panjaitan ini merupakan serangan terhadap pembela HAM.

"Ini kan ujungnya mendorong Komnas HAM juga agar menetapkan kebijakan melalui presiden Jokowi ke depannya terkait perlindungan terhadap pembela HAM, kita kira itu pointnya," kata dia.

Terkait pelaporan tersebut pihak Komnas HAM melalui Komisionernya Sandrayati Moniaga kata Julius, akan melakukan koordinasi melalui mekanisme internal dan pemeriksaan dokumen.

Namun belum dapat dipastikan terkait langkah lebih lanjut dari Komnas HAM mengingat laporan yang dilayangkan pihak Fatia baru dilakukan kemarin.

"Diterima sudah pasti diterima, terus ada prosedural yang harus dilengkapi administrasi juga, yang paling kita tunggu itu kemarin, ini masuk gak dalam kewenangan Komnas HAM? Kemarin dinyatakan iya ini kewenangan Komnas HAM," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved