Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Adukan Luhut ke Komnas HAM, Kuasa Hukum Koordinator KontraS Serahkan Beberapa Dokumen
Akan tetapi satu diantaranya yakni bukti somasi yang diterima pihaknya dari pihak Luhut.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani mengatakan pihaknya telah menyerahkan beberapa berkas atau dokumen kala membuat laporan ke Komnas HAM, Kamis (24/9/2021) kemarin.
Adapun laporan kepada Komnas HAM itu dilakukan karena pihaknya menilai adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan setelah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Hanya saja, Julius tidak memerinci keseluruhan berkas yang dibawanya.
Akan tetapi satu diantaranya yakni bukti somasi yang diterima pihaknya dari pihak Luhut.
"Soal dugaan kriminalisasinya juga dibawa kronologisnya, somasinya, jawaban kita seperti apa, kita merujuk pada apa, itu dibawa semua ke Komnas HAM," kata Julius kepada Tribunnews.com, saat dikonfirmasi Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Dipolisikan Luhut, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti Layangkan Aduan ke Komnas HAM
Terkait pelaporan tersebut pihak Komnas HAM melalui Komisionernya Sandrayati Moniaga, kata Julius, akan melakukan koordinasi melalui mekanisme internal dan pemeriksaan dokumen.
Namun belum dapat dipastikan terkait langkah lebih lanjut dari Komnas HAM terkait laporan ini, mengingat pengaduan beserta dokumen yang dilayangkan pihak Fatia baru dilakukan kemarin.
"Diterima sudah pasti diterima, terus ada prosedural yang harus dilengkapi administrasi juga, yang paling kita tunggu itu kemarin, ini masuk gak dalam kewenangan Komnas ham? Kemarin dinyatakan iya ini kewenangan Komnas HAM," katanya.
Layangkan Aduan ke Komnas HAM
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti bersama kuasa hukumnya melayangkan aduan ke Komnas HAM, Kamis (23/9/2021).
Aduan ini dilakukan sehari pasca Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihaknya ke Komnas HAM dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran HAM atas upaya kriminalisasi yang dilakukan Luhut terhadap Fatia.
"Konteks dugaan kriminalisasi dilaporkan oleh pak Luhut melalui Juniver Girsang (kuasa hukum Luhut), itu agendanya," kata Julius saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (24/9/2021).
Lebih lanjut Julius yang juga merupakan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengatakan, pelaporan ini juga sekaligus menjelaskan kepada Komnas HAM terkait dengan tupoksi dari Fatia sebagai koordinator KontraS yang juga merupakan pembela HAM.
"Bahwa kerja-kerja Fatia adalah kerja-kerja kelembagaan KontraS untuk melakukan advokasi publik masyarakat Papua, jadi Fatia adalah seorang pembela HAM," ucap dia.
Atas dasar itu, melalui pengaduan ini pihaknya mendorong Komnas HAM melakukan semacam studi dan menyusun rekomendasi bahwa upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Luhut Binsar Panjaitan ini merupakan serangan terhadap pembela HAM.
"Ini kan ujungnya mendorong Komnas HAM juga agar menetapkan kebijakan melalui presiden Jokowi ke depannya terkait perlindungan terhadap pembela HAM, kita kira itu pointnya," kata dia.
Dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Pelaporan itu merupakan buntut dari konten video yang diunggah di akun Haris Azhar soal bisnis tambang di Papua yang diduga milik Menkomarves ini. Atas tudingan itu, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia karena merasa difitnah terkait bisnis tambang di Papua.
"Yang saya laporkan Haris Azhar sama Fatia," ujar Luhut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Luhut sebelumnya telah mengultimatum Haris Azhar dan Fatia untuk membuat permohonan maaf terbuka atad konten video di YouTube yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Akhirnya, Luhut menempuh jalur hukum setelah dua kali permintaan klarifikasi yang ia layangkan tidak digubris oleh Haris Azhar dan Fatia.
"Ya karena sudah 2 kali dia nggak mau minta maaf, saya harus mempertahankan nama baik saya dan anak cucu saya. Jadi saya kira mereka sudah keterlaluan karena dua kali saya suruh minta maaf nggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tegasnya.
Luhut menyebutkan tudingan Haris Azhar dan Fatia sudah kebablasan. Atas tudingan yang dianggapnya sebagai fitnah itu, Luhut menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus diikuti pula rasa tanggung jawab.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," katanya.
Dalam laporannya itu, Luhut menyatakan tudingan Haris Azhar dan Fatia tidak disertai bukti-bukti yang ada. Selain itu, Luhut mengatakan bahwa kasus ini mesti jadi pembelajaran masyarakat agar memberikan pernyataan yang bertanggung jawab di depan publik.
"Saya sudah minta bukti-bukti kalau saya seperti yang mereka bilang, tapi tidak ada. Dia juga bilang kalau research tidak ada. Jadi ini pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa public figure itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," tandasnya.