Perusakan Masjid Ahmadiyah
Bareskrim Tolak Rekomendasi Komnas HAM Ambil Alih Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah
Bareskrim Polri menolak rekomendasi Komnas HAM mengenai pengambilalihan penyidikan kasus perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimant
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak rekomendasi Komnas HAM mengenai pengambilalihan penyidikan kasus perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan kasus tersebut nantinya tetap akan ditangani oleh Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang.
"Polda mampu menangani," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Bareskrim Polri, kata Agus, nantinya akan turut siap membantu Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang.
Namun, hal tersebut jika hanya diperlukan oleh jajarannya di daerah.
"Kita asistensi dan bila ada permintaan pasti kita backup," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian untuk turun tangan soal adanya kekerasan dan pengerusakan masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang terjadi di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah meminta pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan dan potensi konflik.
Baca juga: Polisi Tahan 9 Tersangka Pelaku Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang
Kendati begitu, kekerasan di wilayah Kalimatan Barat tersebut masih saja terjadi hingga saat ini.
"Untuk itu, Komnas HAM telah meminta pihak Kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan dan potensi konflik, namun faktanya kekerasan masih terjadi hingga saat ini," kata Anam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (5/9/2021).
Hal itu karena kata Anam, peristiwa kekerasan yang dialami oleh Jamaah Ahmadiyah merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukum.
Termasuk di dalamnya ada pelarangan beribadah sampai perusakan masjid dan harta benda.
Oleh karenanya, untuk memastikan tidak meluasnya peristiwa kekerasan yang terjadi, pihaknya meminta jajaran kepolisian untuk menangani kasus ini secara maksimal.
Di samping memastikan kekerasan tidak menyebar luas, kata Anam, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama juga harus ditegakkan.
"Penting dalam kondisi saat ini, jaminan tidak ada kekerasan lagi dan penegakan hukum segera dijalankan," tuturnya.
Selain itu, dirinya juga meminta, mekanisme cooling system Kepolisian harus dijalankan, serta mencegah upaya siar kebencian dan tindakan provokatif lainnya.
Di akhir, pihaknya dalam hal ini Komnas HAM juga meminta semua pihak untuk turut andil dalam menghentikan tindak kekerasan agar tidak kembali terjadi.
"Khususnya pemerintah daerah untuk mengambil langkah memastikan peristiwa kekerasan tidak terjadi lagi," tukasnya.
Polda Kalbar Tetapkan 9 Orang Tersangka
Polri akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles mengatakan pihaknya sempat mengamankan 10 orang dalam kasus perusakan tersebut.
Namun, kata Donny, hanya 9 orang yang dapat memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, ada 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut, Donny menuturkan peran pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus perusakan tersebut.
"Iya, perannya merupakan para pelaku perusakan," tukasnya.
Baca juga: Dijerat Pasal Pengeroyokan, Tersangka Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah Terancam 5 Tahun Bui
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangka melanggar pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama kepada orang atau barang. Ancaman hukuman pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Kronologi Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah
Ratusan massa menggeruduk masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021). Video perusakan ratusan massa yang belum diketahui identitasnya itu viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles membenarkan peristiwa tersebut. Diperkirakan ada 200 orang massa yang terlibat dalam perusakan Masjid Ahmadiyah ini.

"Benar terjadi peristiwa itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang tidak ada korban jiwa," kata Donny kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Akibat penyerangan ini, kata Donny, bangunan masjid tersebut rusak lantaran dilempar dan dibakar oleh massa.
"Ada bangunan yang dirusak dan dibakar. Untuk masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid," ujarnya.
Namun demikian, ia menyebutkan pihaknya telah menurunkan ratusan personel untuk berjaga. Termasuk, mengamankan jamaah Ahmadiyah di sekitar lokasi.
"Saat ini personil gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di TKP. Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan masjid. Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali," jelasnya.
Menurut Donny, massa tidak terima dengan keputusan pemerintah daerah Sintang yang hanya menghentikan operasional Ahmadiyah.
"Mereka kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional di tempat ibadah, sedangkan massa menuntut agar tempat ibadah dibongkar," tukasnya.