Selasa, 7 Oktober 2025

CPNS 2021

SKD CPNS Kota Batam 2021, Peserta Tes Bisa Lakukan Rapid Test Antigen Gratis, Ini Ketentuannya

Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kota Batam bisa melakukan pemeriksaan Antigen gratis di Puskesmas se-Kota Batam.

Editor: Daryono
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2/2020). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kota Batam bisa melakukan pemeriksaan Antigen gratis di Puskesmas se-Kota Batam.

Diketahui, jadwal pelaksanaan tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Batam akan dilaksanakan pada 2 September sampai dengan 18 September 2021.

Semua peserta tes SKD CPNS 2021 ini wajib membawa surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui swab test RT PCR atau rapid test antigen.

Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.

Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.

Baca juga: Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen

Baca juga: Solusi Bagi Peserta SKD CPNS 2021 Wilayah Jawa-Madura-Bali yang Belum Bisa Divaksin Covid-19

Bagi peserta tes SKD CPNS Kota Batam, diberikan fasilitas pemeriksaan rapid test antigen secara gratis.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 1524 / BKPSDM/8/2021 tentang Pelaksanaan SKD Pengasaan CASN Kota Batam formasi tahun 2021.

Pemeriksaan rapid test tersebut bisa dilakukan di puskesmas se-Kota Batam dengan syarat menunjukkan kartu tanda peserta ujian.

Pemeriksaan rapid test antigen untuk peserta CPNS Kota Batam ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

"Peserta dapat melakukan rapid test antigen gratis (tanpa dipungut biaya) di puskesmas se-Kota Batam dengan menunjukkan kartu tanda peserta ujian," bunyi pengumuman tersebut.

Untuk diketahui, surat keterangan negatif tersebut bersifat wajib harus dibawa selain kartu ujian dan juga kartu deklarasi sehat.

Jika ada peserta yang memalsukan surat negatif Covid-19, panitia seleksi nasional (panselnas) akan melakukan tindakan tegas berupa pengguguran hak peserta tes, sehingga langsung dinyatakan tidak lolos seleksi.

Baca juga: Prosedur Penjadwalan Ulang Peserta Tes SKD CPNS yang Positif Covid-19

Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS Dimulai 2 September 2021, Berikut Pembagian Sesi Pelaksanaannya

Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, peserta tes juga diwajibkan untuk menggunakan maskes tiga lapis (3ply) dan ditambah dengan maskes kain bagian luar (double masker).

Ketentuan lainnya, peserta diwajibkan hadir paling lambar 30 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan.

Terkait pakaian yang dikenakan, peserta pria diharuskan menggunakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain warna hita dan sepatu hitam.

Peserta wanita menggunakan kemerja putih lengan panjang, celana panjang kain/rok warna hitam, dan khusus yang berjilbab menggunakan warna hitam dan juga sepatu hitam.

Download Jadwal Tes SKD CPNS Kota Batam

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK.
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021

Baca juga: Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS, Dilarang Menggunakan Celana Jeans hingga Aksesoris

Prosedur Tes SKD

Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN yang penting diketahui oleh peserta Ujian CPNS, mulai dari datang ke lokasi hingga selesainya ujian yang tertuang dalam SE Kepala BKN No 7 Tahun 2021.

1. Peserta Datang

Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.

Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

2. Drop Off

Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.

Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

3. Pengecekan Suhu Badan

Meski sudah membawa surat negatif Covid-19, peserta seleksi tetap wajib diukur suhu tubuhnya.

Peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Peserta seleksi yang suhu tubuhnya kurang dari 37,3 derajat celcius langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS yang Positif Covid-19 saat Hari Pelaksanaan Ujian? Ini Kata BKN

4. Pemeriksaan Dokumen

Peserta tes menunjukkan dokumen seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen ini, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

5. Pemberian PIN Registrasi

Jika dokumen telah terbukti valid dan sesuai, maka peserta akan diberikan PIN Registrasi.

Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan
PIN Registrasi.

6. Penitipan Barang

Setelah itu, peserta seleksi bisa melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1
(satu) meter.

Untuk diketahui, peserta tes dilarang membawa aksesoris seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Baca juga: Cara Unduh Kartu Ujian CPNS dan Kartu Deklarasi Sehat, Wajib Dibawa saat Tes SKD

7. Pemeriksaan Badan melalui Metal Detector

Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

8. Peserta Menunggu di Ruang Steril

Panitia Seleksi Instansi akan menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.

Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

9. Memulai Ujian

Setelah itu, pantia akan mengarahkan peserta untuk memasuki ruang ujian yang telah disiapkan.

Peserta hanya diperkenankan untuk membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen lain yang dipersyaratkan seperti KTP atau yang lain.

Tim Pelaksana CAT BKN akan menyediakan kertas buram sekali pakai dan jika peserta mempunyai keluhan kesehatan, maka wajib melapor pada panitia.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi? Ikuti Latihan Soal CPNS 2021 Gratis dan Simulasi CAT BKN, Ini Caranya

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS? Pelajari Materi yang Keluar di Tes SKD Berikut Ini

10. Selesai Ujian

Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi.

Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi.

Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi.

Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing namun tidak akan ditempel di papan pengumuman karena untuk menhindari terjadinya kerumunan.

Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN yang penting diketahui oleh peserta Ujian CPNS, mulai dari datang ke lokasi hingga selesainya ujian yang tertuang dalam SE Kepala BKN No 7 Tahun 2021.
Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN yang penting diketahui oleh peserta Ujian CPNS, mulai dari datang ke lokasi hingga selesainya ujian yang tertuang dalam SE Kepala BKN No 7 Tahun 2021. (YouTube BKN)

Info CPNS 2021

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved