Penanganan Covid
Klik pedulilindungi.id untuk Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Siapkan KTP dan Nomor HP
Segera akses pedulilindungi.id untuk download sertifikat vaksinasi Covid-19 secara online, cukup siapkan KTP dan Nomor HP untuk login.
TRIBUNNEWS.COM - Login pedulilindungi.id untuk download sertifikat vaksinasi Covid-19 secara online.
Sertifikat vaksinasi menjadi bukti vaksinasi yang valid, jika masyarakat sudah mendapatkan dosis vaksinasi Covid-19 dari pemerintah.
Dalam sertifikat vaksinasi tertera nama lengkap, NIK, tanggal lahir, ID Sertifikat, hingga tanggal pelaksanaan vaksinasi.
Status vaksinasi dan sertifikat vaksinasi diakses melalui laman pedulilindungi.id hanya menggunakan KTP dan nomor handphone.
Peduli Lindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam mendata status vaksinasi dan penyebaran virus Corona (COVID-19) secara online.
Baca juga: INI Cara Download dan Cek Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Melalui Laman pedulilindungi.id
Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Lalu klik "Login" untuk masuk;
3. Jika Anda sudah memiliki akun Peduli Lindungi, klik tombol "Register";
4. Sedangkan jika Anda belum memiliki akun, segera buat akun dengan menuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda;
5. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;
6. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;
7. Setelah itu masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS;
8. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input;
9. Kemudian setelah berhasil, klik " login";
10. Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi;
11. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;
12. Terakhir, untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.
Baca juga: POPULER Internasional: Kata WHO Soal Penggunaan 2 Vaksin Berbeda | Rusuh di Afrika Selatan
Sertifikat vaksinasi diberikan kepada setiap orang yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi sesuai ketentuan dari pemerintah.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mengunggah atau membagikan sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial, demi keamanan data pribadi setiap masyarakat.
Dikutip dari covid.19.go.id, vaksin merupakan produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Baca juga: Pastikan Stok Aman, Pimpinan DPR Dukung Biofarma Percepat Produksi Vaksin Covid-19
Vaksin bukanlah obat, namun vaksin bekerja mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Vaksin bekerja untuk melindungi tubuh dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.
Vaksin juga akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.
Vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.
Baca juga: Nakes Segera dapat Booster, Satgas: Masyarakat Cukup Dua Dosis Vaksin Covid-19
Sedangkan bagi orang yang sudah pernah terkonfirmasi Covid-19 dapat divaksinasi tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Jika setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.
Apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif Covid-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin Covid-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.
Sebelum dilakukan vaksinasi, setiap masyarakat harus melewati proses skrining seperti cek suhu tubuh dan tekanan darah serta penggalian informasi status kesehatan sasaran melalui pertanyaan standar yang akan diajukan petugas kesehatan.
Jenis vaksin yang diberikan kepada masyarakat sudah dipastikan aman, karena telah lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19