Minggu, 5 Oktober 2025

Kepala Daerah Diminta Percepat Penyaluran Bansos dari APBD

Kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota diminta mempercepat penyaluran bantuan sosial (Bansos)

Penulis: Larasati Dyah Utami
Pixabay/EmAji
Ilustrasi Rupiah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota diminta mempercepat penyaluran bantuan sosial (Bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini disampaika Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro.n

"Agar Pemda mengeluarkan Bansosnya," kata Suhajar Diantoro dalam Rakor Implementasi PPKM Darurat di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Selasa (6/7/2021). 

Ia juga meminta agar ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dijalankan tanpa keraguan. 

Sosialisasi tetap terus ditingkatkan, namun Pemda diminta berhati-hati saat melakukan penertiban pada rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah.

Baca juga: Menko PMK: Bansos Sudah Disalurkan Secara Bertahap

"Pemda meningkatkan sosialisasi PPKM Darurat, dan kedua agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian," ujarnya. 

Oleh karena itu, kepala daerah diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Hal ini sehubungan dengan Inmendagri dalam diktum kedelapan.

Suhajar menjelaskan bila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19, pemda bisa melakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial.

Tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial PPKM Darurat berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah 

Serta, Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD.

Baca juga: Mensos Risma Siap Percepat Penyaluran Bansos ke Masyarakat 

Sementara itu, terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Bupati/Wali kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. 

Sedangkan Kepala Desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tak kalah penting, kepala daerah diminta melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD

"Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya Pak Gubernur, Bupati/Walikota menugaskan Sekda sebagai ketua panitia anggaran," jelas Suhajar. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved