Virus Corona
Kemendagri Keluarkan Aturan Soal Penguatan 3T dan Target Tes Per-Hari di PPKM Darurat
Termasuk terkait pengaturan soal penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dan target tes per-hari.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri bernomor 15 Tahun 2021 tersebut dikeluarkan di Jakarta, (2/07/2021).
Termasuk terkait pengaturan soal penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dan target tes per-hari.
Aturan ini tertulis dalam diktum ketujuh poin j, agar daerah yang menerapkan PPKM darurat diminta untuk memperkuat 3T.
Tertulis testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan.
Baca juga: PPKM Darurat, Masyarakat Diminta Olahraga di Rumah, Anies Baswedan: Melanggar Akan Kami Tindak
Adapun ketentuannya, jika positivity rate mingguan <5%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 1; dan jika positivity rate mingguan >5% - <15%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 5.
Jika positivity rate mingguan >15% - <25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 10.
Sedangkan jika positivity rate mingguan >25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 15.
Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%.
Testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.
"Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri,” sebagaimana poin j diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut.
Sementara untuk tracing, perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.
Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.
Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
Baca juga: Ekonom Sebut PPKM Darurat Mirip Lockdown Terselubung
Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.
"Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina," tulis Inmendagri.
Sedangkan untuk treatment, Inmendagri menjelaskan perlunya dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.
Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 menjadi payung hukum pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Adapun penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Inmendagri tersebut juga melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.