Selasa, 30 September 2025

KLHK Tangkap Lima Pembom Ikan di Taman Nasional Komodo

Lima pelaku penangkapan ikan yang merusak berinisial Ed (27), Re (15), Ya (16), In (28) dan Ya (31).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
dok KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap 5 orang pelaku bom ikan di Taman Nasional Komodo, Selat Laju Pamale, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT pada Sabtu (10/4/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap 5 orang pelaku bom ikan di Taman Nasional Komodo, Selat Laju Pamale, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT pada Sabtu (10/4/2021)

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bali Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dalam sebuah pernyataan Rabu (14/4/2021).

Tim operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Balai Taman Nasional Komodo dan Polres Manggarai Barat menahan 5 orang pembom ikan dan menyita perlengkapan penangkapan ikan merusak di kawasan Taman Nasional Komodo.

“Cara penangkapan ikan yang merusak sampai saat ini belum bisa dihentikan,” kata M Nur dalam keterangannya.

Lima pelaku penangkapan ikan yang merusak berinisial Ed (27), Re (15), Ya (16), In (28) dan Ya (31).

Baca juga: Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Musim Panas, KLHK Lakukan 4 Sistem ini untuk Pencegahan

Tim menyerahkan pelaku dan barang bukti ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, 11 April 2021.

Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku di atas kapal patroli Ditjen Gakkum KLHK, Badak Laut 1, di Labuan Bajo.

Barang bukti antara lain 1 perahu motor warna abu-abu dengan kapasitas mesin 28 PK, 26 botol bom ikan yang siap digunakan, 19 detonator yang belum dirakit, 1 detonator yang sudah dirakit dengan kabel dan lampu LED, 1 kompresor, 1 sampan, 2 gulung benang jahit.

Diamankan  juga 16 lampu LED, 1 gulung kabel ukuran kecil warna merah, nota penjualan ikan, 300 kg ikan berbagai jenis, 7 baterai ABC yang sudah dirakit jadi satu, 3 pasang sepatu bebek, 1 snorkel, 2 gulung selang kompresor, 1 paket solar cell, dan 1 aki GS 40 ampere.

“Pencegahan terus diupayakan seperti sosialisasi ke masyarakat dan patroli mengamankan wilayah Taman Nasional Komodo,” kata Muhammad Nur.

Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo. Pasal 33 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Nur mengatakan penangkapan ikan yang merusak ekosistem di Taman Nasional Komodo akan terus diproses agar ada efek jera.

Pihaknya berkomitmen akan terus mengusut dan mencari pelaku intelektualnya, baik yang mendanai maupun yang mensuplai bahan-bahan pembuatan bom ikan.

“Intinya, kami tidak berhenti hanya menyelidiki pelaku lapangan,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved