Minggu, 5 Oktober 2025

Dtks.kemensos.go.id Akses Dapatkan Bansos Rp 300 Ribu, Berikut Panduan Pengecekannya

Akses website dtks.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima Bansos dari pemerintah sebanya Rp 300 ribu, simak panduannya berikut ini.

Editor: Gigih
Tangkap layar dtks.kemensos.go.id
Akses website dtks.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima Bansos dari pemerintah sebanya Rp 300 ribu, simak panduannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Sosial sebesar Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera dicairkan.

Untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut, masyarakat dapat mengecek melalui laman resmi dtks.kemensos.go.id.

Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial tersebut diperpanjang hingga April 2021, mendatang.

Dikutipdari dtks.kemensos.go.id, DTKS adalah kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS terdiri dari 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Cair Bulan Maret 2021

Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Cair Akhir Maret 2021

Berikut ini cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu berdasarkan petunjuk website di tahap sebelumnya:

Halaman dtks.kemensos.go.id.
Halaman dtks.kemensos.go.id. (Tangkap layar dtks.kemensos.go.id.)

Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:

1. Buka website dtks.kemensos.go.id

2. Kemudian pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

3. Lalu masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

5. Lalu masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

6. Setelah itu klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru

7. Kemudian sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database.

Berikut panduan daftar atau masuk DTKS:

- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Kemudian hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

- Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

- Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

- Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

- File kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Maret 2021: LOGIN dtks.kemensos.go.id

Baca juga: AKSES dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Segera Masukkan NIK

Namun perlu diketahui bahwa, tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.

Hal ini dikarenakan setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait DTKS Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved