Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Saksi Ungkap Kronologi Uang Sewa Pesawat Pribadi, Permintaan Juliari Batubara?
Jaksa KPK terus mendalami aliran uang suap terdakwa Harry Van Sidabukke, terutama uang untuk sewa pesawat pribadi yang digunakan Juliari Batubara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang suap terdakwa Harry Van Sidabukke.
Terlebih soal uang untuk sewa pesawat pribadi yang digunakan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dari informasi yang dihimpun, fasilitas mewah itu diambil dari uang setoran vendor terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Baca juga: KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR di Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara
Dalam sidang, jaksa bertanya kepada saksi Sanjaya yang merupakan sopir tersangka eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso atau Joko.
Awalnya saksi Sanjaya mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp40 juta kepada ajudan Juliari, Eko Budi Santoso.
Uang itu dari Joko.
"Bapak (Joko) pernah nyuruh saya transfer dari rekening bapak sendiri, buat ke rekening ajudan menteri. Bapak sendiri yang menyuruh saya," kata Sanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3/2021).
Jaksa pun tak puas.
Kemudian, jaksa juga bertanya kepada saksi soal ada tidaknya kiriman uang selanjutnya untuk Juliari melalui ajudannya selain Rp40 juta.
"Selain berikan uang tadi, ada enggak Pak Joko berikan uang untuk menteri?" tanya jaksa.
"Saya pernah dengar dan mengantarkan bapak pagi-pagi itu ke bandara Halim Perdana Kusuma. Bapak cerita bahwa uang Rp2 miliar dan ketemu Pak Adi," kata Sanjaya.
Baca juga: Sopir Tersangka Suap Bansos Akui Antar Atasannya Serahkan Uang Rp2 M untuk Sewa Jet Pribadi Juliari
Adi Wahyono atau Adi merupakan PPK di Kemensos dan juga menyandang status tersangka.
"Bawa uang untuk Pak Adi di bandara Halim? Duit untuk apa katanya?" cecar jaksa.
"Kalo uang untuk apa saya kurang tahu, pak. Kalo kata Pak Joko cerita sih buat sewa pesawat. Dolar sepertinya pak," ujar Sanjaya.
Namun Sanjaya mengaku tidak melihat langsung penyerahan uang tersebut dari tersangka Joko ke Adi.
"Apakah pada saat itu ada perjalanan pak menteri? Ada carter pesawat yang dipakai Kemensos?" tegas jaksa.
Sanjaya mengaku tidak tahu.
Yang jelas saat itu, dirinya hanya mengantarkan Joko.
Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19 Juliari, Effendi Gazali: Yang Besar Kapan Dipanggil ?
Begitu pun soal siapa yang memerintahkan Joko mengantarkan uang tersebut ke bandara Halim.
"Saya kurang tahu pak, saya cuma antar Pak Joko aja," singkat Sanjaya.
"Apakah saudara tahu pada saat itu ada carter pesawat jet pribadi ke Semarang, Kendal?" tanya jaksa lagi.
"Kalau carter pesawatnya sih saya enggak tahu pak," kata Sanjaya.
Jaksa juga mendalami soal ada tidaknya uang selain Rp2 miliar yang diberikan saat itu.
"Misalnya untuk kebutuhan di Lampung, Bali?" tanya jaksa.
"Enggak tahu pak," tutur Sanjaya.
Pengakuan Juliari
Pada sidang sebelumnya, eks Mensos Juliari Batubara mengaku pernah menggunakan pesawat pribadi dalam kunjungan kerjanya.
Namun Juliari dengan tegas mengaku tidak mengetahui asal usual uang yang dipakai Adi untuk membayar biaya sewa pesawat.
Apalagi, kata Juliari, seingatnya soal urusan sewa menyewa pesawat untuk kepentingan kunjungan kerjanya sudah pernah dilakukan oleh menteri-menteri sebelumnya.
"Seingat saya laporan dari anak buah saya pernah. Menterinya saya enggak ingat. Ya itu tadi persisnya saya enggak ingat, tapi pernah," ujar Juliari.

Sementara itu, sekretaris pribadi Juliari, Selvy Nurbaety, menjelaskan tentang proses penyewaan dan pembayaran pesawat jet pribadi yang digunakan Juliari untuk kunjungan kerja.
Menurutnya, seluruh urusan biaya diserahkan ke Biro Umum Kemensos.
"Rata-rata untuk kunjungan kerja, pak," ujar Selvy.
Selvy bersaksi untuk persidangan Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.
Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa juga menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.