Jumat, 3 Oktober 2025

Kepala BNPT Bicara Peluang Definisi KKB sebagai Organisasi Terorisme

Boy menjelaskan, apa yang telah dilakukan KKB selama ini layak disejajarkan dengan aksi teror.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kepala BNPT, Senin (22/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar berbicara soal definisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi terorisme.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).

"Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organsiasi terorisme," kata Boy di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Boy menjelaskan, apa yang telah dilakukan KKB selama ini layak disejajarkan dengan aksi teror.

Sebab, aksi KKB sering kali menggunakan kekerasan, ancaman, kekerasan menggunakan senjata api dan menimbulkan efek ketakutan yang meluas di masyarakat.

"Kondisi-kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror," ucapnya.

Untuk dalam hal ini, BNPT membuka berbagai ruang diskusi termasuk dengan kementerian dan lembaga lain termasuk Komnas HAM.

Baca juga: Pemerintah Perlu Definisikan KKB Hingga TNPPB sebagai Organisasi Teroris

Serta kemungkinan melibatkan Komisi III DPR RI, apakah nomenklatur KKB bisa menjadi kelompok jaringan teror.

"Dan tentunya kita ingin melihat peluang juga memberikan saran kepada presiden, kenapa tidak juga bahwa OPM dan TPM ini atau KKB yang telah merenggut banyak nyawa dari aparatur negara dan masyarakat sipil dikategorikan sebagai organisasi yang terlarang," ucapnya.

"Ini juga perlu tentu pembahasan-pembahasan. Kami sedang mempromosikan diskusi-diskusi itu agar masyarakat kita lebih terbuka dan objektif untuk melihat. Sehingga prasangka kepada pelaku kelompok ini bisa menggunakan pasal-pasal tindak pidana terorisme," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved