Senin, 6 Oktober 2025

AKSES eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Cara Mencarikannya

Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat pelaku UMKM melalui program BPUM.

Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum 

TRIBUNNEWS.COM -  Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat pelaku UMKM melalui program BPUM.

BPUM disalurkan untuk mengatasi masalah para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

Penerima bantuan UMKM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

BLT akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

BPUM hanya diberikan kepada para pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan sesuai syarat sebagai penerima.

Program BPUM sudah berjalan sejak 2020 dan berlanjut hingga tahun 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.

Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.

"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.

"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Kompas.com/Totok Wijayanto
BLT (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Untuk BLT UMKM yang disalurkan tahun 2020, calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved