Skema Gaji PNS Akan Dirombak, Berikut Rincian Lengkap Skema Gaji saat Ini
Skema gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan dirombak mulai tahun depan.
Penulis:
Febri Ady Prasetyo
Editor:
Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Skema gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan dirombak mulai tahun depan.
Beberapa tunjangan rencananya akan dihapus dan digabungkan oleh pemerintah sehingga nantinya hanya ada dua jenis tunjangan.
Baca juga: Pensiunan PNS Jatuh & Gigi Copot demi Pertahankan Rp 65 Juta, Dikejar Rampok hingga Uang Berserakan
Baca juga: Oknum Pensiunan PNS Coba Curi Emas, Pelaku Pura-pura Beli Perhiasan, Langsung Kabur saat Ketahuan
Amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN menjadi rujukan dalam merumuskan kebijakan terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan menjadi dasar penentuan formulasi gaji PNS yang baru.
Formulasi gaji PNS yang baru ini akan diterapkan secara bertahap.