Jumat, 3 Oktober 2025

Mobil Dinas Pimpinan KPK

ICW Dorong Dewan Pengawas Panggil Pimpinan KPK Terkait Pengadaan Mobil Dinas

ICW mendorong agar Dewan Pengawas KPK segera memanggil pimpinan lembaga antirasuah untuk dimintai keterangan terkait rencana pengadaan mobil dinas.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pimpinan lembaga antirasuah untuk dimintai keterangan terkait rencana pengadaan mobil dinas.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan terdapat dua hal yang perlu didalami.

Pertama, sosok yang menginisiasi pengadaan tersebut,.

Kedua, soal kesepakatan antarpimpinan terkait fasilitas mobil dinas.

Baca juga: Sindir Pengadaan Mobil Dinas Ketua KPK Rp 1,4 Miliar, Samad dan Saut: 4 Tahun Hanya Innova Aman Saja

"Jika itu dilakukan, publik berharap dewan pengawas dapat mendalami, terutama terkait siapa yang menginisiasi untuk menambah fasilitas pimpinan dan pejabat struktural KPK? Apakah kesepakatan ini dihasilkan secara kolektif atau hanya beberapa orang pimpinan saja?" kata Kurnia dalam keterangannya, Minggu (18/10/2020).

Tak hanya itu, ICW mendesak KPK menghentikan proses pembahasan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

Baca juga: Hari Terakhir di KPK, Febri Diansyah Beberkan Harapan Publik pada KPK, Ini 4 Poin Utamanya

Jika pembahasan tetap dilanjutkan, jangan salahkan apabila publik menilai KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs kini bekerja dengan mengharapkan fasilitas negara.

"Jika ini tidak segera dihentikan maka jangan salah kan publik ketika memiliki kesimpulan bahwa KPK era sekarang bekerja bukan untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi, akan tetapi hanya mengharapkan uang dan fasilitas semata," ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, pernyataan KPK yang akan meninjau ulang rencana pengadaan tersebut terkesan multitafsir.

Sebab, kata dia, bukan tidak mungkin pembahasan penambahan fasilitas itu akan dilanjutkan ketika isu ini mereda.

"Ini sama persis dengan rencana kenaikan gaji Pimpinan KPK, yang diisukan mencapai Rp300 juta lebih. Saat itu pernyataan Pimpinan KPK seolah-olah menolak, akan tetapi diduga keras pembahasan tersebut tetap berlanjut," kata Kurnia.

Bus pegawai

Asal usul ajuan pengadaan mobil dinas bagi dewan pengawas, pimpinan, dan pejabat Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) berasal dari lembaga antirasuah itu sendiri.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, pengadaan mobil dinas masuk dalam anggaran KPK tahun 2021.

"Diusulkan tahun 2020. Jadi anggaran yang disusun dan diusulkan oleh kesekjenan untuk anggaran tahun 2021," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Tidak hanya itu, KPK pun mengajukan pengadaan bus operasional untuk antar jemput pegawai.

"Untuk anggaran 2021 ada juga usulan untuk bus operasional jemputan pegawai," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Berbeda dengan usulan mobil dinas yang sudah disetujui Komisi III DPR, untuk bus operasional pegawai masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca juga: Selain Mobil Dinas Bagi Pimpinan dan Pejabat, KPK Juga Usulkan Bus Untuk Antar Jemput Pegawai

"Namun saat ini masih pembahasan dan telaahan di Ditjen Anggaran Menkeu dan Bappenas," ujar Ali.

Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah menyebut pengadaan mobil dinas pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun anggaran 2021, merupakan usulan dari institusi lembaga antirasuah itu sendiri.

"Menurut saya itu usulan KPK, masa tiba-tiba kita acc. Pagu indikatif, pagu anggaran, pagu alokasi itu kan usulan masing-masing, tidak mungkin usulan DPR," ujar Dimyati, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, pengadaan mobil dinas untuk pimpinan maupun dewan pengawas KPK sudah sepatutnya diberikan, dibanding kendaraannya hasil sewa atau dipinjami dari kelompok tertentu.

Baca juga: Pimpinan Jilid V Dapat Mobil Dinas, Eks KPK: Kurang Pantas Minta Fasilitas Disaat Kondisi Covid-19

"Pejabat negara, pejabat institusi perlu dilengkapi sarana prasarana, termasuk mobil dinasnya. Kalau mereka sewa kiri-kanan, nanti mobilnya ada masalah, nanti ujung-ujungnya dimasalahkan publik," ujar politikus PKS itu.

Sementara jika pihak pejabat KPK menolak pengadaan mobil dinas tersebut, kata Dimyati, maka anggarannya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa).

"Kalau menolak menjadi Silpa, berarti jadi perubahan. Tidak usah digunakan kalau memang tidak mau, tapi kalau menurut saya belikan itu, yang penting sesuai prosedur," ucapnya.

Dewas KPK menolak

Dewan Pengawas KPK enggan menggunakan mobil dinas.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.

Mantan ketua KPK jilid I itu pun tidak mengetahui asal-muasal pengusulan mobil dinas tersebut.

"Kalaupun benar (ada pengadaan mobil dinas), kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," tegas Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

"Kenapa? Karena berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," sambungnya.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tegas Tolak Mobil Dinas, Begini Reaksi DPR

Tumpak bercerita, ketika ia menjadi pimpinan KPK, dirinya sudah pernah menolak terkait pengadaan mobil dinas.

Kemudian para pimpinan KPK setelahnya, imbuh dia, juga sama, yaitu menolak pengadaan mobil dinas.

"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu (pengadaan mobil dinas) benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Tak hanya Tumpak, hal senada juga diungkapkan dua anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

Albertina yang pernah menjabat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak tahu-menahu soal penganggaran mobil dinas.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh ketua dewas, dewas tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK mengenai hal ini," kata Albertina kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang, KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat PT Wijaya Karya

Demikian pula Syamsuddin Haris. Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI menegaskan tidak mengetahui asal-usul pengajuan mobil dinas yang tengah menjadi sorotan publik.

"Ya Dewas sama sekali tidak tahu adanya usulan pembelian mobil dinas untuk pimpinan dan dewas tahun anggaran 2021. Siapa yang mengusulkan kita enggak tahu," katanya.

Namun demikian, Haris menegaskan, Dewan Pengawas KPK akan tegas menolak pengadaan mobil dinas tersebut.

"Intinya, dewas akan menolak mobil dinas tersebut," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved