Pilkada Serentak 2020
Satgas Covid-19 Apresiasi KPU Yang Akan Beri Sanksi Calon Kepala Daerah Buat Kerumunan Saat Kampanye
Wiku saat memberikan keterangan pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19, melalui siaran YouTube
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dengan tegas merevisi peraturan KPU serta menerbitkan sanksi bagi para calon kepala daerah yang berencana menggelar acara dengan berpotensi mendatangkan kerumunan.
Ia kembali mengingatkan dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 menyatakan, 'Seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, seperti gelaran konser musik, bazar hingga perlombaan sepenuhnya dilarang. Kegiatannya bisa dilakukan dalam bentuk lainnya seperti virtual atau online'.
Hal itu disampaikan Wiku saat memberikan keterangan pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/9/2020).
Baca: Pilkada Serentak 9 Desember 2020: Polri tak Akan Keluarkan Ijin Keramaian
"Satgas Covid-19 sangat mengapresiasi langkah KPU yang dengan tegas melakukan revisi PKPU, serta menerbitkan sanksi bagi para calon kepala daerah yang berencana menggelar acara serupa untuk kampanyenya," kata Wiku.
"Perang melawan Covid-19 tidak bisa kita lakukan sendiri, kami harapkan komitmen seluruh masyarakat bersama calon kepala daerah untuk betul-betul bisa melindungi masyarakat di dalam proses Pilkada ke depan," tambahnya.
Baca: Hingga Kamis Pagi, Ada 486 Paslon Pilkada 2020 Dinyatakan Memenuhi Syarat
Wiku juga menjelaskan, per 24 September 2020 penambahan kasus positif baru Covid-19 sebanyak 4.634 dan kumulatifnya mencapai 262.022 kasus.
Angka penambahan diatas 4000 kasus yang cukup tinggi itu sudah berlangsung sejak awal pekan ini.
Menurut Wiku, kondisi itu cukup memprihatinkan karena terdapat kontribusi akibat kegiatan para calon kepala daerah yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Satgas Penanganan Covid-19 sangat prihatin dengan adanya calon kepala daerah yang masih mengadakan acara-acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi.
"Apapun alasannya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sudah sepatutnya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya, sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik," jelasnya.