Kasus Djoko Tjandra
Bayar DP Rp 7 M, Sebulan Fatwa MA Tak Ada Kejelasan, Djoko Tjandra Sebut Jaksa Pinangki Gagal
Djoko Tjandra menyatakan action plan kepengurusan fatwa MA yang diurus oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari gagal setelah sebulan tidak ada kejelasan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djoko Tjandra menyatakan action plan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diurus oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari gagal setelah sebulan tidak ada kejelasan.
Padahal, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra telah memberikan uang sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 milliar kepada Jaksa Pinangki sebagai uang muka.
"Namun dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam “Action Plan” di atas tidak ada satupun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan DP sejumlah $ 500.000 USD kepada terdakwa PSM melalui Andi Irfan Jaya," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).
Hari mengatakan action plan itu pertama kali dipaparkan oleh Jaksa Pinangki, mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra di Malaysia pada November 2019 lalu.
Baca: Jaksa Pinangki Pakai Duit Gratifikasi Djoko Tjandra untuk Beli Mobil Mewah dan Perawatan Kecantikan
Baca: Legislator Gerindra: Penyidik Harus Dalami Pernyataan Boyamin di Kasus Djoko Tjandra

Menurutnya, ketiganya melobi Djoko Tjandra agar memilih Jaksa Pinangki untuk mengurus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar tak dieksekusi dalam statusnya terpidana sekaligus buronan korupsi cassie bank Bali.
Alhasil, Djoko Tjandra pun luluh dengan rencana atau proposal action plan yang diajukan oleh Jaksa Pinangki.
Namun baru sebulan, Djoko Tjandra memilih untuk membatalkan kesepakatannya dengan Jaksa Pinangki.
"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan Action Plan dengan cara memberikan catatan pada kolom Notes dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan “NO”," pungkasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/9/2020).

Jaksa Pinangki didakwa telah merancang action plan terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cassie bank Bali. Dia melakukan hal tersebut bersama-sama dengan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.
Tak hanya Andi Irfan Jaya, Jaksa Pinangki juga bersama-sama dengan Anita Kolopaking melobi Djoko Tjandra agar menggunakan jasanya dengan sejumlah proposal imbalan USD 1 juta atau setara Rp 14,8 milliar.
Diketahui, proposal action plan itu dipaparkan oleh Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking saat menemui Djoko Tjandra di Kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019 lalu.
Ketiganya bersama Djoko Tjandra juga sempat bersepakat untuk memberikan uang sejumlah USD 10 Juta atau Rp 148 milliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung. Hal itu untuk keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Dalam dakwaanya, Djoko Tjandra disebut baru sempat mengirimkan uang kepada Pinangki sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 milliar sebagai uang muka biaya jasa pengurusan awal. Uang itu diberikan melalui almarhum adik ipar Djoko Tjandra, Herriyadi kepada Andi Irfan Jaya.
Selanjutnya, Andi Irfan Jaya meneruskan uang itu kepada Jaksa Pinangki. Namun di tengah jalan, Djoko Tjandra memutuskan membatalkan untuk menggunakan jasa Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa MA.