Kecelakaan di Tol Cipali, Jasa Raharja Respon Cepat Proses Santunan Korban
Kecelakaan terjadi pada Minggu siang, (23/08/2020) sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Tol Cipali (Cikopo - Palimanan).
TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan lalu lintas terjadi yang melibatkan kendaraan Mitsubishi Bus Widia yang datang dari arah Palimanan menuju Cikopo menabrak bagian belakang samping kiri Kendaraan Hino Truck Fuso yang sedang Parkir di bahu jalan sebelah kiri (menghadap ke arah Palimanan). Akibatnya, kendaraan Mitsubishi Bus Widia pun hilang kendali dan terguling hingga tertabrak Kendaraan Isuzu Elf.
Kecelakaan terjadi pada Minggu siang, (23/08/2020) sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Tol Cipali (Cikopo - Palimanan) tepatnya di KM 150.700 Jalur A, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Dari informasi awal, kecelakaan ini mengakibatkan 4 korban meninggal dunia dan 12 korban mengalami luka-luka.
Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut, Amos menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017.
"Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000,- sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000,- terhadap masing-masing korban luka," terang Amos Sampetoding.
Menindaklanjuti musibah kejadian ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Majalengka dan RSUD Arjawinangun Cirebon untuk pendataan korban/ahli waris serta RS Mitra Plumbon Kab. Cirebon untuk koordinasi mengenai penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit.
Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja akan segera diproses kepada masing- masing Ahli Warisnya sesuai dengan domilisi korban. “Untuk masing-masing korban meninggal dunia setelah dapat diketahui ahli warisnya akan segera kami serahkan santunannya,” ujar Amos.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengedepankan transformasi digitalisasi pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” tutup Amos (*)