Kartu Pra Kerja
Update Kartu Pra Kerja: Pendaftaran Gelombang 4 Segera Dibuka, Akses prakerja.go.id & Ini Syaratnya
Program Kartu Pra Kerja gelombang 4 segera dibuka dan jumlah penerima lebih banyak daripada gelombang 3, Anda dapat mengakses laman prakerja.go.id.
TRIBUNNEWS.COM – Program Kartu Pra Kerja gelombang 4 segera dibuka, Anda dapat mengakses laman prakerja.go.id untuk mendaftarnya.
Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi WNI hingga pencari kerja atau pekerja yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Peserta yang belum lolos gelombang sebelumnya, dapat mencoba kembali pada gelombang 4.
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja memastikan kuota gelombang IV akan lebih banyak dibandingkan gelombang sebelumnya.
Namun, pihak PMO tak menyebut jumlah kuota yang bakal diterima.
"Kuota jumlah penerima Kartu Prakerja per gelombang akan jauh lebih besar daripada 3 gelombang sebelumnya," katanya.
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Depan, Kuota Penerima Manfaat Ditambah
Baca: Survei: 72% Responden Nilai Kartu Pra-Kerja Bermanfaat dan Pro Investasi
Sebelumnya, kabar pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang IV akan dibuka Juli 2020.
Namun demikian realisasi pembukaan ini belum terlaksana, Pihak Manajemen Pelaksana pun mengungkapkan alasannya.
Keterlambatan ini karena Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2020 sedang tahap penyelesaian.
"Beberapa kesepakatan dari berbagai Kementerian dan Lembaga juga sedang diproses. Di sisi operasi, Manajemen Pelaksana sedang menyiapkan hal-hal teknis untuk mengakomodasi Perpres, Permenko baru dan arah kebijakan Komite," kata Manajemen Pelaksana Prakerja dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2020).
"Segera setelah diputuskan oleh Komite maka Manajemen Pelaksana akan membuka pendaftaran gelombang 4 yang diperkirakan sebelum akhir pekan depan," tambahnya.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, tanggal pasti pembukaan gelombang IV akan diumumkan melalui akun instagram @prakerja.go.id.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Berikut ini langkah-langkah mendaftar Kartu Pra Kerja, dilansir akun Instagram @prakerja.go.id:
1. Membuat akun Pra Kerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Daftar Sekarang.
- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.
- Cek email masuk dari akun Pra Kerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Pra Kerja

2. Isi data diri
- Login akun Pra Kerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi akun, mengisi data diri, dan nomor HP.
Kemudian, masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Pra Kerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
Berikut panduan swafotonya:
- Seluruh bagian muka tampak lurus menghadap ke kamera.
- Atur kecerahan dalam foto agar tidak nampak gelap atau tidak terlalu terang.
- Hindari menggunakan kacamata saat berfoto.
- Jangan menggunakan topi atau penutup kepala, kecuali wanita berhijab.
- Pastikan wajah tidak tertutup rambut
- Jangan menggunakan masker.
- Atur pencahayaan dalam foto agar tidak muncul bayangan.
- Ambil foto dalam posisi potrait bukan landscape.
- Ambil foto dengan latar belakang polos.
3. Ikuti tes
Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.
Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja setelah menyelesaikan tes.
Syarat mendapatkan kartu pra kerja:
Kartu Pra Kerja diperuntukkan WNI yang berusia 18 tahun ke atas.
Tidak sedang bersekolah.
Warga yang sedang mencari pekerjaan dan pekerja atau buruh yang terdampak covid-19.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)