Pilkada Serentak 2020
Ketua KPU Pastikan Pemilih Tak Perlu Rapid Test Saat Pencoblosan Pilkada Serentak
Ketua KPU Arief Budiman membantah pemilih yang akan menggunakan hak suara saat Pilkada Serentak harus menjalan rapid test Corona.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah pemilih yang akan menggunakan hak suara saat Pilkada Serentak harus menjalan rapid test Corona.
Arief menyebut rapid test tidak diwajibkan bagi pemilih.
"Tidak, kalau pemilih tidak," ungkap Arief kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Arief mengatakan bahwa rapid test hanya diwajibkan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca: Politikus PDIP Beberkan Empat Modal yang Dimiliki Gibran Rakabuming Dalam Pilkada Solo
Hal itu juga yang diajukan dalam tambahan anggaran KPU untuk menggelar rapid test bagi petugas KPPS.
"Tapi kalau penyelenggara kita sudah waktu KPU mengajukan tambahan anggaran itu kan salah satunya memasukkan komponen rapid test untuk penyelenggara,"ujarnya.
Dalam kesempatan itu, KPU menggelar simulasi pemungutan suara pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Baca: Pemerintah: Anggota Dewan Ikut Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibangun menerapkan protokol penanganan Covid-19.
Selain itu, disediakan bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Pemilih diwajibkan menggunakan masker saat masuk area tempat pemungutan suara (TPS). KPU akan memberikan sarung tangan plastik ketika pemilih hendak mencoblos kertas suara.
-