Kasus Djoko Tjandra
Kejaksaan Buru Keberadaan Terpidana Djoko Tjandra
Tim kuasa hukum Djoko mengatakan kliennya sedang menderita sakit. Mereka membawa surat keterangan sakit dari klinik pengobatan di Malaysia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan masih mencari keberadaan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipdsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta, mengatakan sudah mengirimkan surat permohonan penerbitan red notice kepada interpol.
"Kalau red notice kami mesti menunggu dari interpol. Kemarin sudah ada permohonan kembali tinggal menunggu penerbitannya," kata dia, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Baca: Temui Jaksa Agung, Komisi III DPR RI Sebut Ada Oknum yang Tengah Selamatkan Djoko Tjandra
Semula, pada Senin ini, dijadwalkan sidang beragenda pembacaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Namun, Djoko tidak hadir di ruang sidang.
Tim kuasa hukum Djoko mengatakan kliennya sedang menderita sakit. Mereka membawa surat keterangan sakit dari klinik pengobatan di Malaysia.

Ridwan mengaku baru menerima surat itu di persidangan.
"Kami baru menerima suratnya, karena kemarin belum mendapat info secara pasti," ujarnya.
Majelis hakim meminta Djoko, sebagai pemohon PK agar hadir di persidangan.
Namun, mengingat status Djoko masih terpidana, maka Jaksa akan mengeksekusi yang bersangkutan.
"Sebelum sidang harus ditangkap, setelah itu mau sidang PK lagi kita layani, harus dieksekusi dulu," tambahnya.