Wasekjen Partai Demokrat Laporkan Subur Sembiring ke Polisi atas Dugaan Pengancaman
Laporan tersebut terkait dugaan melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR Fraksi Demokrat dan kader partai
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Irwan melaporkan kader senior Demokrat, Subur Sembiring ke polisi.
Laporan tersebut atas dugaan melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR Fraksi Demokrat dan kader partai.
Baca: Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dijadwalkan Bacakan Nota Pembelaan Siang ini
Laporan tersebut telah diproses dengan Nomor TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel.
"Kemarin (Minggu, 14/6/2020) saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses," ucap Irwan dalam keterangannya, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Menurut Irwan, Subur Sembiring telah menggangu marwah partai Demokrat, dengan menyatakan bahwa kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres ke-V belum ada Surat Keputusan dari Menkumham Yasonna Laoly.
Selain itu, kata Irwan, Subur juga melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI FPD dan pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat se- Indonesia yang tersebar lewat video pendek.
"Saya imbau kepada Subur Sembiring untuk hentikan perbuatan menggangu serta merongrong martabat Partai Demokrat dan bersiap-siap menghadapi proses hukum ke pengadilan," kata Irwan.
Diketahui Subur Sembiring yang mengatasnamakan Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6/2020).
Dilanjut menemui Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).
Subur mengaku mempertanyakan soal legalitas Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum kepada pemerintah.
Baca: Kritikan Adian Napitulu kepada Kementerian BUMN Dinilai Miliki Kepentingan Politik Tertentu
Dalam sebuah video pendek, Subur mengancam dirinya akan melakukan sejumlah pemecatan pengurus DPD dan DPC serta pergantian antar waktu anggota DPR RI FPD yang tidak sejalan dengan dirinya.
Padahal faktanya, kata Irwan, kepengurusan serta AD/ART hasil Kongres ke-V telah disahkan pemerintah dengan Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 pada 18 Mei 2020.