Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Mendagri Pastikan Prosedur Pilkada Dilakukan Protokol Pencegahan Covid-19

Mendagri menjelaskan pihaknya juga telah meminta masukan kepada Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Larasati Diah Utami/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam rapat kerja yang dilakukan secara virtual dengan Komite I DPD RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memastikan prosedur Pilkada Serentak Yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 lancar dan aman dengan protokol pencegahan virus corona (Covid-19).

Dalam rapat kerja yang dilakukan secara virtual dengan Komite I DPD RI, Mendagri menjelaskan pihaknya juga telah meminta masukan kepada Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanggulangan Covid-19.

“Dari Kemenkes dan gugus tugas menyampaikan dari pendapat ahli baik internasional maupun nasional, tidak ada jaminan tahun 2021 itu akan selesai pandemi ini," ujar Tito dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Pihaknya juga telah mempertimbangkan data dari jumlah negara yang memiliki agenda pemilihan berdasarkan data dari International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) dan tetap melaksanakan pemilihan ditengah pandemi.

"Ada sejumlah negara yang melaksanakan agenda pemilihan sesuai jadwal dan ada juga yang menundanya,” kata Mendagri.

Baca: Mau Nyalon di Luar saat New Normal? Sebaiknya Bawa Handuk Sendiri

Baca: MotoGP 2020 Resmi Tak Pentas di Sirkuit Mugello, Dorna Sports Akui Sulit Tentukan Waktu Pengganti

Baca: Lembaga Dakwah NU dan Dai Sedunia Gelar Halal Bihalal Virtual Bersama Ketua Umum PBNU

Baca: Jumlah Tenaga Medis Terbatas, Gugus Tugas Serukan Upaya Pencegahan Penularan Covid-19

Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu mengambil sikap optimis untuk mengambil keputusan politik untuk menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember 2020, atau mundur 3 (tiga) bulan dari jadwal semula yang seharusnya 23 September 2020.

Keputusan tersebut diambil dengan syarat, bahwa pelaksanaan akan dilakukan dengan prosedur penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 3 juni 2020, disepakati bahwa dalam rangka penerpan protokol covid-19 diperlukan adanya penyesuaian kebutuhan barang dan atau anggaran, terkait protokol kesehatan.

Hal tersebut menurut Mendagri akan berimplikasi pada kebutuhan yang berhubungan dengan protokol kesehatan tersebut.

"Salah satu yang diminta oleh Komisi II dan pihak-pihak lain adalah penerpan protokol kesehatan, termasuk ini berimplikasi kepada kebutuhan barang dan atau anggran untuk pengamanan, atau proteksi untuk penyelenggara atau pemilih, kemudian penetapan jumlah pemilih TPS sebanyak 500 pemilih maksimal per TPS dengan diatur waktunya,” bebernya.

Dengan demikian, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang tertunda, akan kembali dilaksanakan pada 15 Juni 2020.

Setiap tahapan tersebut akan dilaksanakan sesuai penerapan protokol kesehatan yang ketat, atas koordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

“KPU juga sudah menyusun protokol kesehatan bersama-sama dengan gugus tugas dan gugus tugas sudah menyampiakan surat resmi kepada KPU menyampaikan dukungan untuk Pilkada dilaksanakan 9 Desember, namun dengan protokol yang kuat,” tuturnya.

Mendagri juga menegaskan, pelaksanaan pesta demokrasi di tengah pendemi, bukan menjadi halangan ataupun menghambat proses demokrasi di tingkat daerah.

Sebaliknya, pandemi Covid-19 merupakan ujian kepemimpinan bagi kapada daerah untuk dapat menyelenggarakan Pilkada secara lancar dan aman dari Covid-19.

Dengan adanya Pilkada, Kemendagri mendorong para kepala derah untuk secara maksimal menangani Covid-19.

"Karena itu menjadi ujian kepemimpinan, dilihat langsung oleh rakyat dan kita menjadikan pilkada 2020 sebagai sarana untuk bangkitkan semangat warga masyarakat untuk membangun kehidupan dengan tatanan baru, tetap produktif dan aman dari Covid-19,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved