Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Harap Kemendagri Konsisten Menindak Kepala Daerah yang Selewengkan Bansos di Masa Pilkada
Ia berharap Kemendagri konsisten untuk membantu Bawaslu dalam penindakan bansos Covid-19 yang dimanfaatkan demi keuntungan pemenangan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan Menteri Dalam Negeri akan membantu menindak para kepala daerah petahana yang memanfaatkan kepentingan bantuan sosial untuk Pilkada dan pemenangannya.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan lewat live streaming di kanal Youtube Bawaslu RI, Jumat (29/5/2020).
"Mendagri akan melakukan tindakan terkait persoalan kasus bansos Covid-19. Sesuai kewenangannya. Kalau ada, baik walikota, gubernur yang memanfaatkan kepentingan bansos untuk pilkada akan ditindak," kata Abhan.
Namun ia khawatir hal tersebut tidak konsisten dilakukan. Abhan khawatir dalam praktiknya nanti justru terjadi saling lempar aturan.
Baca: Bawaslu: Jerat Politisasi Bansos, Perlu Ada Pemaknaan Undang-undang Pilkada
Sebab ia berkaca dari kejadian pilkada sebelumnya soal bantuan penindakan itu. Dikatakan Abhan, pihak Kemendagri pernah menyebut perkara itu harusnya ditangani Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu.
Baca: Bawaslu: Politik Uang Berpotensi Meningkat Selama Pandemi Covid-19
"Tapi jangan sampai lempar aturan, 'ini kan Pemilu jadi ya harusnya Bawaslu', saya harap jangan begitu lagi," ungkap dia.
Ia berharap Kemendagri konsisten untuk membantu Bawaslu dalam penindakan bansos Covid-19 yang dimanfaatkan demi keuntungan pemenangan.
Bawaslu Daerah juga diharapkan aktif mengklarifikasi jika menemukan kejadian tersebut di masa mendatang, lalu menyampaikan hasil klarifikasi itu ke pihak Kemendagri.
"Kawan daerah lakukan aja klarifikasi lalu sampaikan ke Mendagri," ujarnya.