Virus Corona
Status Darurat Corona Diperpanjang, Satgas Pangan Polri Tetap Pantau Fluktuasi Harga Bahan Pokok
Satgas Pangan Polri terus memantau fluktuasi sembako. Manakala terjadi kenaikan dalam kurun waktu tertentu, tentu kami langsung sidak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi darurat virus corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Selama itu pula, Satgas Pangan Polri akan memantau fluktuasi harga bahan pokok.
"Satgas Pangan Polri terus memantau fluktuasi sembako. Manakala terjadi kenaikan dalam kurun waktu tertentu, tentu kami langsung sidak," tegas Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit di Komplek Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).
Listyo menuturkan Satgas Pangan akan turun ke lapangan hingga pelosok daerah untuk mengetahui hambatan apa saja yang terjadi selama wabah corona sehingga berimbas pada kenaikan harga.
Baca: Dokter yang jadi PDP Covid-19 Pertama di Sumut Meninggal di RS Adam Malik, Sempat ke Luar Negeri
Dia pun mengamini stok bahan pokok sejauh ini masih normal, hanya memang ada kenaikan permintaan dari konsumen yang berimbas pada kenaikan harga.
"Di tengah wabah corona, memang masyarakat panik. Lalu menyetok bahan pokok, kalau dalam kondisi normal mungkin stok cukup. Tapi karena ada kepanikan jumlah permintaan naik 30-40 persen," tuturnya.
Selama memantau harga bahan pokok, Listyo mengaku bakal berkordinasi dengan dengan kementerian terkait baik Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian sehingga ketersediaan pangan harus mencukupi.