Bareskrim Tangkap Rizal Terduga Penyelundupan Ratusan Warga Sri Lanka ke Perancis
Bareskrim Polri menangkap Rizal alias Lizar tersangka kasus penyelundupan manusia, di Pelabuhan Tanjung Balai
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Rizal alias Lizar tersangka kasus penyelundupan manusia, di Pelabuhan Tanjung Balai, dekat PLTU Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (10/3/2020) kemarin.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anak buahnya di Direktorat Tindak Pidana Umum.
"Benar, Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Rizal," ujar Sigit saat dikonfirmasi Rabu (11/3/2020).
Jenderal bintang tiga ini menjelaskan Rizal telah merekrut tiga anak buah kapal (ABK) bernama M. Aziz, Haryanto dan satu ABK lainnya.
Baca: FAKTA Teror KKB di Tembagapura: Todongkan Senjata hingga Warga Mengungsi Sudah Diantar ke Keluarga
Baca: Satu Keluarga di Banyuwangi Tewas Setelah Makan Ikan Buntal
Baca: Sadis, Saat Melawan Diajak Bermesraan gadis Ini Ditusuk Lalu Dicabuli
Ketiga ABK ini telah menyelundupkan 120 WN Sri Lanka dari Indonesia ke Pulau Reunion, Perancis.
Awalnya ratusan WN Sri Lanka itu hanya transit di Indonesia dan tengah mencari suaka. Kemudian tersangka dan tiga ABK-nya menjanjikan memberangkatkan para WN Sri Lanka ke Perancis agar bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Terpisah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menambahkan ratusan WNA itu diselundupkan menggunakan kapal melalui jalur Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat ke Perancis pada April 2019.
Setibanya di Perancis, Otoritas Perancis menangkap 120 WN Sri Lanka tersebut dan tiga ABK. Tiga ABK ini diproses hukum di Perancis. Dua diantaranya (M. Aziz dan Haryanto) sudah dipulangkan ke Indonesia.
"Atas perbuatannya, tersangka Rizal dijerat dengan Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," singkat Fredy Sambo.