IPI Usulkan BPJS Kesehatan dan BPOM Digabung Jadi Satu Lembaga di bawah Kementerian Kesehatan
Langkah ini akan memangkas proses pengurusan izin edar obat-obatan dengan mengembalikan kewenangan penanganan urusan tersebut ke Kementerian Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) mengusulkan BPJS Kesehatan dan BPOM digabung menjadikan satu lembaga dibawah Kementerian Kesehatan RI.
Ini dilakukan untuk mempermudah berkoordinasi guna IPOImeningkatkan pelayanan kesehatan dan pengawasan Obat-obatan ditengah-tengah masyarakat.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (DPP IPI), KH Abdul Fatah dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (30/1).
"Kita melihat apa yang di sampaikan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar BPOM di bawah Kemenkes tidaklah cukup, kita minta agar BPJS Kesehatan digabung dengan menjadi satu lembanga dengan BPOM agar mudah dalam mengkontrolnya," ujurnya.
Langkah ini akan memangkas proses pengurusan izin edar obat-obatan dengan mengembalikan kewenangan penanganan urusan tersebut ke Kementerian Kesehatan agar bisa berjalan dengan cepat dan efesian dalam pengurusan izin edar obat sehingga bisa bersaing sehat di pasar dan harga obat menjadi lebih rendah.
Baca: Bukan Hanya Faskes Milik Pemerintah, Faskes Swasta pun Berkomitmen Meningkatan Mutu Pelayanan
Baca: Virus Corona Semakin Marak, Apakah Pasiennya Tercover BPJS Kesehatan?
"Jika ini bisa direalisasikan akan mempermudah dalam pengurusan edar obat-obatan dan bisa menjadi jembatan bagi BPJS Kesehatan agar tidak tekor terus menerus," Tegas Fatah yang juga Pernah Menjadi Pejabat di Kementerian Agama RI.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik Indonesia (Pustaka Institute), Rahmat Sholeh menilai wacana kebijakan yang akan di keluarkan oleh Kemenkes dalam rangka mengembalikan kewenangan izin edar dan produksi Obat dari BPOM ke Kemenkes perlu didukung untuk memperkuat pengawasan.
"Langka yang akan diambil oleh Menteri Kesehatan adalah langkah yang strategis guna meningkatkan pengawasan prapasar sampai pasca-pasar apalagi harga obat kita termasuk yang paling mahal di asia sehingga ini perlu pengawasan yang ekstra agar harganya lebih terjangkau oleh masyarakat," katanya.
Dia juga menilai rencana kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif dalam penanganan carut marut dunia kesehatan kita terutama peredaran obat ilegal dan BPJS Kesehatan yang selalu tekor.
“Jaminan Kesehatan, Pengawasan peredaran obat dan makanan memiliki arti penting dan strategis dalam keberlangsungan kehidupan masyarakat, sehingga penguatan kelembagaan tersebut harus diperkuat salah satu cara adalah dibawah koordinasi Kementerian Kesehatan," tegas Rahmat.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) Masri Ikoni mengatakan rencana tersebut adalah cara yang efektif untuk menjadikan dua lembaga tersebut menjadi satu pintu dalam pertanggung jawabannya.
Baca: Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Insentif untuk Direksi yang Nilainya Miliaran Rupiah
Baca: Pasien BPJS Sempat Ditolak RS di Bogor karena Kamar Penuh, BPJS Kesehatan: RS Tidak Boleh Menolak
:Apalagi selama ini BPJS dalam penyerapan anggarannya tidak jelas dan terarah sehingga merugi terus menerus," ungkap nya.
Disamping itu, lanjutnya, jika kita melihat bahwa selama ini BPJS tidak bisa di audit oleh BPK padahal ada iuran warga negara yang penggunaannya perlu di pertanggung jawabkan oleh negara, apalagi BPJS Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari dana iuran sebesar 4,8% sehingga ini yang menjadi pangkal defisit," ungkap Masri.
"Makanya kita setuju dengan langkah Kemenkes dengan rencana tersebut agar lebih efisien dalam pengontrolannya dan pertanggung jawabannya," katanya.