Selasa, 30 September 2025

Menilik Gaya Nadiem Makarim Persentasi Saat Peluncuran Program Kampus Merdeka

Nadiem Makarim kembali membuat gebrakan di dunia pendidikan dengan menerbitkan kebijakan Kampus Merdeka.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat peluncuran program Kampus Merdeka. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali membuat gebrakan di dunia pendidikan dengan menerbitkan kebijakan Kampus Merdeka.

Kebijakan yang menyasar pendidikan tinggi ini, menurut Nadiem makarim merupakan "episode kedua" dari program Merdeka Belajar.

Dalam mempresentasikan kebijakannya ini, Nadiem Makarim bergaya layaknya Chief Executive Officer (CEO) sebuah perusahaan internasional.

Mantan CEO Gojek ini tampak mengenakan batik dan celana panjang hitam.

Nadiem Makarim hanya bermodalkan pengeras suara dan slide presentasi saat memaparkan kebijakannya tersebut.

Dirinya juga tidak berdiri di depan podium saat presentasi.

Tidak seperti acara kementerian atau lembaga lain, latar belakang tempat Nadiem presentasi hanya diisi lambang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bendera merah putih.

Kebijakan ini sendiri merupakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar yang sebelumnya diterapkan untuk pendidikan dasar, menengah, dan atas.

Dalam kebijakan ini, Nadiem memberikan keluasaan bagi perguruan tinggi untuk membuat prodi baru, mengubah status menjadi PTN-BH, memberikan waktu tiga semester mahasiswa di luar prodi, serta keleluasaan dalam akreditasi.

Mendikbud Nadiem Luncurkan Empat Kebijakan Kampus Merdeka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan empat kebijakan di lingkup pendidikan tinggi bertajuk 'Kampus Merdeka'.

Nadiem mengungkapkan kebijakan ini merupakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar yang sebelumnya diterapkan untuk pendidikan dasar, menengah, dan atas.

"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Beiajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang," ujar Nadiem dalam peluncuran program 'Kampus Merdeka' di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Baca: BSNP Pastikan Jadwal Ujian Nasional 2020 Tidak Mengalami Perubahan

Kebijakan pertama Kampus Merdeka yang diperkenalkan oleh Nadiem adalah memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) untuk membuka program studi (prodi) baru.

"Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities," ucap Nadiem.

Kebijakan kedua adalah program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

Baca: Mendikbud Diminta Turun Tangan, Sekolah Harus Jadi Tempat Aman bagi Siswa

Nadiem mengungkapkan nantinya akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun akan diperbaharui secara otomatis.

"Nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri," tutur Nadiem.

Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga adalah memberikan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).

Baca: USBN Dihapus, BSNP Serahkan Ujian ke Sekolah

Nadiem mengatakan Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH.

Kebijakan Kampus Merdeka yang keempat adalah memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

Menurut Nadiem, saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas masih sangat kecil. Menurutnya, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil SKS luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS.

Baca: Mendikbud Nadiem Ingin Indonesia jadi Destinasi Produksi Film Internasional

"Mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan," pungkas Nadiem.

Nadiem mengucapkan bahwa paket kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. Sebelumnya, Nadiem telah meluncurkan program Merdeka Belajar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan