Keraton Agung Sejagat
Sebelum Diciduk Polisi, Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo 'Curhat' ke Gubernur Ganjar Pranowo
Unggahan terakhir Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo, Ratu Dyah Gitarja atau Fanni Aminadia di Instagram sebut nama Ganjar Pranowo
TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan Ratu dan Raja Keraton Agung Sejagat oleh Kepolisian masih menyisakan cerita.
Seperti diketahui, pasangan suami-istri yakni Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) atau bernama Fanni Aminadia ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Pria yang menamai dirinya Sinuhun Totok itu ditangkap bersama istri karena mengklaim akan menguasai dunia dan menimbulkan keresahan.
Meski keduanya telah diamankan Polda Jateng, namun sang istri melalui akun Instagramnya mengunggah sebuah klarifikasi dan tulisan panjang perihal penangkapan mereka.
Dia pun menyeret nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam unggahan terbaru lewat akun Instagram yang bernama @fanniaminadia.

Unggahan terbaru akun yang diduga milik 'Sang Ratu' KAS itu memperlihatkan foto saat dirinya tengah dicium oleh seorang wanita tua.
Foto diunggah sekitar pukul 12.00 WIB.
Banyak warganet membubuhkan komentarnya dalam kolom komentar.
Tak sedikit yang memanggil akun tersebut dengan sebutan Ratu.
Sementara itu, nama Ganjar Pranowo disebutnya lantaran ia menganggap perlakuan tak adil menimpa dirinya.
Dirinya menganggap pemberitaan telah dipelintir.
Fanni Aminadia juga menuliskan bahwa penangkapan dirinya dan suami terkesan eksklusif berikut kehadiran media.
Ditambah dia, dirinya diperlakukan layaknya teroris kelas dunia.
Tak hanya itu, istri Sinuhun Totok meminta Ganjar Pranowo mengimbau jajarannya serta kepolisian agar tak mempolitisir kasus mereka yang terlanjur viral.
Seperti ini unggahannya.
Sugeng siang Pak Ginanjar, prinsipnya kami sangat menyambut baik bahkan menunggu agar diskusi dan diuji secara akademisi sejarah ini bisa terealisasi.
Tapi pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami
Saya yang dituduh menyebar berita Hoax, padahal yang menyebar media.
Dan saya kemarin berencana memposting surat terbuka dan untuk Bapak, tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media.
Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi.
Dimana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
Barusan saya diminta ganti baju tahanan, tanpa diberi tahu salahnya dan menjadi tersangka atas apa?...
Saya mohon Bapak bisa menghimbau agar apartur yang bertugas jangan politisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekedar pers konference berhasil menangkap....#ganjarpranowo #nurani #poldajateng
Ganjar unggah video kirab Raja dan Ratu KAS
Di akun Instagramnya @ganjar_pranowo, Gubernur Jawa Tengah sempat mengunggah video kirab arak-arakan di Keraton Agung Sejagat Purworejo.
Video menunjukkan prosesi kirab bak raja dan ratu serta para pejabat kerajaan menggunakan kuda.
Mereka didampingi para pengawal, diikuti warga.
Di sekitarnya juga berderet prajurit tengah berbaris dengan seragam kompak.
Ganjar lalu menuliskan kalimat pertanyaan.
"Tebak, ini acara apa?" tulis dia.
Hukuman untuk 'Raja dan Ratu'
Pasangan suami Istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS) dihadirkan di Mapolda Jateng.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ini diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam pasal 14 tersebut menerangkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan, kedua pelaku kemungkinan besar akan diancam pasal berlapis lainnya.
"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).
Sejauh ini, kata Iskandar, setidaknya ada 17 orang yang diperiksa terkait berdirinya kerajaan KAS di Kabupaten Purworejo.
Dia menuturkan, dalam hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.
Menurut Iskandar, anggota tersebut akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.
Seperti diketahui, pasangan suami-istri yang mengklaim akan menguasai dunia itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas KAS di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan belasan saksi dari warga setempat.
Saat KTP kedua pelaku diperiksa, nama istri dari Sinuhun Totok ternyata bukan Ratu Dyah Gitarja, melainkan bernama Fanni Aminadia (41).
Para punggawa Kerajaan Keraton Agung Sejagat saat dibawa oleh pihak kepolisian menuju, Mapolres Purworejo, Selasa (14/1/2020). (TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI)
"Lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Pak Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Dari pemeriksaan kami, ada 400 orang lebih yang ikut mendaftar dalam KAS sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu," pungkas Iskandar
(Tribunnews.com/Chrysnha/TribunJateng/Akhtur Gumilang )