Selasa, 7 Oktober 2025

Jawab Desmond, Ketua Komisi III Minta Jangan Saling Tuding

Bila Desmond merasa keberatan dengan UU KPK sebaiknya menempuh uji materi di Mahkamah Konstitusi

Editor: Eko Sutriyanto
dpr.go.id
Herman Herry 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III Herman Herry angkat bicara mengenai pernyataan politikus Gerindra Desmond J Mahesa yang menyebut telah terjadi pelemahan KPK saat ini karena gagal menggeledah kantor PDIP.

Menurut Herman,  Desmond sebaiknya paham dan menghormati Undang-Undang KPK yang telah disetujui pemerintah dengan DPR.

Ia mengatakan bila Desmond merasa keberatan dengan UU KPK sebaiknya menempuh uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Tidak usah saling tuding dan menyalahkan, apalagi melempar bola panas ke publik. Jangan jadi Pahlawan Kesiangan,” kata Herman Herry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (13/1/2020).

Herman mengatakan bahwa kabar adanya penghalangan terhadap upaya penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor DPP PDIP, masih simpang siur.

KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai isu tersebut.

Baca: PDIP Bantah Dorong Pemilu Sistem Tertutup karena Kasus Harun Masiku

Baca: Giring Ganesha Akui Sempat Stres karena Tak Lolos ke Senayan: Stres, Suka di Pinggir Tempat Tidur

“Mari kita bersama-sama tunggu keterangan resmi dari KPK terkait kebenaran isu ini,” katanya.

Menurut Politikus PDIP tersebut, KPK saat ini sedang berada pada masa transisi.

Oleh karena itu KPK harus meningkatkan koordinasi di internal lembaganya dalam setiap mengambil tindakan, termasuk dengan Dewan Pengawas yang merupakan hasil dari revisi Undang-Undang KPK.

Untuk diketahui gagalnya penggeledehan oleh KPK di kantor DPP PDIP disebut sebut karena belum adanya izin dari Dewas.

“Sebagai Ketua Komisi III, saya tegaskan bahwa berdasarkan UU KPK yg baru, KPK dan Dewas harus melakukan kordinasi dan sinergi yang baik dlm melaksanakan proses penegakan hukum di KPK. Jangan sampai terjadi insubordinasi di dalam tubuh KPK. Sebab, hal ini bisa menjadi potensi objek pra peradilan bagi para pihak di KPK,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh aparat baik itu KPK, kepolisian, maupun kejaksaan.

Menurutnya, dalam konstitusi sudah jelas tercantum bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga hukum adalah panglima tertinggi, bukan kekuasaan atau opini-opini yang bersifat asumtif.

Baca: Rekam Jejak Ahmad Dhani Berpolitik, Suami Mulan Jameela Berkali-kali Gagal Hingga Dipenjara

"Perlu saya tegaskan, Komisi III atau siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Penegakan hukum harus bersifat Independen dan Profesional," katanya.

Menurutnya tidak ada yang ingin melemahkan kewenangan KPK saat ini.

Dua OTT berturut-turut yang dilakukan KPK membuktikan bahwa tidak ada upaya dari pihak manapun untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi khususnya terkait kewenangan OTT oleh KPK dalam UU KPK yang baru.

"Hanya saja, KPK dalam menjalankan tugasnya harus sejalan dengan UU yang berlaku. Prinsipnya, kami komisi III terus mendukung KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi selama dilakukan secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang dilemahkan.

Pernyataan Desmond tersebut merespon gagalnya KPK menggeledah kantor DPP PDIP karena belum adanya izin dari Dewan pengawas KPK.

Baca: DPR Belum Bentuk Panitia Kerja RUU Ibu Kota Baru

"Apa yang terjadi hari ini membuktikan bahwa KPK dilemahkan. Maka fraksi partai Gerindra menolak kan. Menolak Dewas seperti ini," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (13/1/2020).

Menurut Desmond penggeledahan seharusnya tidak diumumkan seperti yang dilakukan oleh komisiner KPK saat ini. Karena menurut Desmond apabila penggeledahan diumumkan maka barang bukti yang ingin dicari berpotensi hilang.

"Ya dalam konteks hukum acara, penggeledehan itu kan harusnya tidak diumumkan. Tujuan penggeledahan itu agar barang bukti tidak dihilangkan. Tapi kalau diumumkan seminggu kemudian digeledah, itu namanya omong kosong," kata Desmond.

Desmond mengatakan pemerintah harus merespon persoalan gagalnya penggeledehan yang dilakukan KPK di kantor PDIP.

Salah satunya dengan menerbitkan Perppu tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis komisioner KPK dengan Dewas dalam melakukan penggeledahan.

Proses tersebut menurut Desmond memperpanjang birokrasi oleh karena itu partai Gerindra tidak setuju adanya Dewas.

"Jadi kalau ada pelemahan, produk pelemahan ya terjadi hari ini. Tinggal pemerintah merespons ini. Maka tuntutan perppu yang berkaitan dengan pelemahan ini dalam rangka memperkuat saya pikir kita respons dengan baik," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved