Selasa, 30 September 2025

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD

Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Kuasa Hukum KAKI, Agus Rihat di kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang yang tergabung dalam Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) mendatangi gedung Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Kedatangan mereka dalam rangka melaporkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin karena diduga meminta Komisi (fee) terkait dana alokasi khusus Lampung Tengah.

Agus Rihat, Kuasa Hukum KAKI mengatakan dugaan adanya permintaan fee tersebut dilakukan saat Aziz Syamsuddin saat menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI.

Baca: Sidang Kasus Pembawa Bendera saat Demo, Tiga Anggota DPR Jadi Penjamin Lutfi Alfiandi

"Kami datang ke sini untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran etik oleh saudara Azis Syamsuddin," kata Agus.

Menurutnya dugaan adanya permintaan Komisi tersebut berdasarkan penuturan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang perkaranya sedang disidangkan.

"Ini kan mencuat melebar karena ada pengakuan dan sudah terekspose di berbagai media. penegak hukum bisa bertindak, sudah ada langkah awal untuk berproses. tapi untuk dugaan pelanggaran etik kita dorong di sini," katanya.

Baca: Habiburokhman: Namanya Ada Prabowo, Pertanda Baik

Agus berharap MKD segera memproses laporannya.

"Kita ingin wakil rakyat bersih karena selama ini kita tahu yang paling banyak bermain-main adalah wakil rakyat. Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustafa atas pengakuannya itu. Kita akan follow up laporan ini pada Minggu depan," katanya

Sementara itu Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya belum membaca berkas laporan tersebut.

Tim sekretariat saat ini menurutnya masih memeriksa kelengkapan administrasi laporan.

" Selain itu, kami sebagai pimpinan MKD tidak boleh berkomentar tentang substansi perkara," katanya.

Baca: Golkar Akan Punya Waketum di Struktur DPP 2019-2024

Menyikapi adanya laporan tersebut, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan sebagai warga negara dirinya sangat menghormati proses hukum atau politik yang sedang berjalan.

Namun, ia berharap kasus tersebut tidak dipolitisasi.

"Sebagai warga negara saya menghargai proses yang sedang berjalan dan terkait dengan diri saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah pada pembunuhan karakter," kata Aziz Syamsuddin kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Aziz Syamsuddin membantah dirinya meminta Komisi atau fee sebesar delapan persen dari DAK yang digelontorkan ke Kabupaten Lampung Tengah seperti yang dituding KAKI dan menjadi dasar pelaporan tersebut.

"Itu tidak benar," katanya singkat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan