Selasa, 30 September 2025

Ini 15 RUU yang Bakal Digeber DPR dan Pemerintah

Menurut Yasonna Laoly, kelimabelas RUU yang dianggap penting oleh DPR dan pemerintah perlu didahulukan pengerjaannya

TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK
Menkum HAM Yasonna Laoly di acara rapat bersama Badan Legislasi DPR di Jakarta, Rabu (4/12/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan usulan Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan prolegnas prioritas 2020.

Diketahui, dari keseluruhan usulan yang diberikan Menkumham Yasonna Laoly kepada Badan Legislasi DPR, kemarin (4/12), terdapat 83 RUU jangka menengah dan 15 prolegnas prioritas untuk dijalankan pada 2020 mendatang.

Baca: Pemain Persib Dituding Sengaja Lakukan Gol Bunuh Diri Lawan Persela Michael Essien Beri Komentar

Menurut Yasonna Laoly, kelimabelas RUU yang dianggap penting oleh DPR dan pemerintah perlu didahulukan pengerjaannya.

Selain itu RUU KUHP juga menjadi prioritas yang diajukan pemerintah untuk selanjutnya dibahas DPR melalui panitia kerja.

"Jadi ada beberapa rencana UU tentang bea meterai, pemasyarakatan, KUHP. Tapi itu nanti yg lebih dulu super prioritas adalah onimbus law nanti 2020. Itu konsentrasi kita dulu. RUU pemindahan ibukota negara krn itu program yg harus kita selesaikan segera supaya dasar hukumnya baik," ujarnya.

15 RUU prioritas prolegnas di 2020, antara lain:

1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja

2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan

3. RUU tentang KUHP

4. RUU tentang Pemasyarakatan

5. RUU tentang Bea Meterai

6. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

7. RUU tentang Perubahan atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

8. RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI

9. RUU tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK

10. RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal

11. RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN)

12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Baca: Yasonna Laoly: Prolegnas Pintu Mewujudkan Produk Hukum yang Berorientasi Masa Depan

14. RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

15. RUU tentang Perkoperasian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved