Selasa, 7 Oktober 2025

Fachrul Razi Dukung, Sekjen Kemenag: FPI Penuhi Syarat Perpanjangan, Termasuk Janji Setia Pancasila

Kemenag sudah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI yang diserahkan kepada Kemendagri.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiara Shelavie
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendukung permohonan perpanjangan izin dari organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Kini Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan bahwa surat permohonan FPI sudah memenuhi syarat.

Hal tersebut dinyatakan Nur Kholis dalam rilis pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/11/2019).

Kemenag sudah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI.

Nur Kholis menyebut FPI sudah memenuhi syarat permohonan rekomendasi ormas sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya,” tegas Nur Kholis di Jakarta.

Nur Kholis menjelaskan beberapa persyaratan yang ada dalam peraturan tersebut.

Di antaranya adalah akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, serta surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Selain itu ada pula surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Nur Kholis menyebut FPI sudah menyatakan diri akan setia kepada negara dengan surat bermaterai.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas materai,” jelasnya.

Kemenag, menurut Nur Kholis merilis surat rekomendasi tersebut sebagai wujud kepatuhan atas pelayanan publik.

“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” tuturnya.

Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, setiap WNI berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, tak terkecuali FPI.

“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa,” ungkap Nur Kholis.

Nur Kholis menyebut jika nantinya ada sesuatu yang tak berjalan seperti seharusnya maka akan diserahkan ke penegak hukum.

"Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda," ungkap Nur Kholis.

"Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Nur Kholis menegaskan surat rekomendasi dari Kemenag itu menjadi satu di antara syarat lain untuk mengurus perpanjangan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Nantinya jika FPI sudah resmi diperpanjang maka akan dilibatkan dalam kegiatan moderasi beragama demi persatuan Indonesia.

“Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama," kata Nur Kholis.

"Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.

Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Dukungan Fachrul Razi

Fachrul Razi mendorong agar FPI diberi izin perpanjangan oleh pemerintah.

Dilansir Tribunnews, hal tersebut diungkapkan Fachrul Razi dalam keterangan pers melalui Instagram @kemenag_ri, Kamis (28/11/2019).

Fachrul Razi berpendapat ormas Islam yang ikut berperan dalam kemajuan bangsa ini harus terus didukung.

“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” ujar Fachrul Razi, Rabu (27/11/2019).

Fachrul Razi juga menyebut FPI sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.

Menag menganggap hal itu merupakan kemajuan dari FPI sehingga harus diberi kesempatan.

"Sekarang mereka tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung," ujar Fachrul Razi.

Fachrul Razi menjelaskan surat pernyataan kesetiaan itu sudah dibuat FPI di atas kertas bermaterai.

Kemudian pihak Kementerian Agama akan mendalami pernyataan tersebut sehingga bisa memberikan keputusan dalam waktu dekat.

"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat," kata Fachrul Razi.

Fachrul Razi berpendapat setiap perkumpulan memiliki hak yang sama untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat dengan damai.

“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun bangsa Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Mahfud MD masih mempertimbangkan tentang perpanjangan izin FPI.

"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," ujar Mahfud MD, Rabu (27/11/2019).

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com Kamis (28/11/2019), Mahfud MD juga menyebut Fachrul Razi tengah mendalami ketentuan perpanjangan izin FPI.

Ia menjelaskan ketentuan perpanjangan sesuai hukum yang berlaku, termasuk hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat.

"Negara mengatur dengan UU agar semua berjalan baik," jelas Mahfud MD.

"Sesudah didiskusikan tadi, mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok untuk berkumpul dan berserikat, kemudian melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif. Itu lalu disimpulkan," tambahnya.

Mahfud MD menegaskan soal perpanjangan izin FPI akan diputuskan dalam waktu dekat.

Meski demikian, Mahfud MD menegaskan FPI juga memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul selayaknya WNI.

Diketahui, izin FPI terdaftar dalam SKT SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved