KPK Periksa Dirut PDAM Indramayu untuk Bupati Supendi
KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Indramayu Tatang Suryadi, Kamis (14/11/2019).
Tatang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Indramayu nonaktif Supendi dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2019.
"Saksi diperiksa untuk tersangka SP (Supendi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/11/2019).
Selain Tatang, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Direktur PT Wijaksana Putra Mulya H Kaswadi dan Direktur PT Rizki Daya Cipta Rizki Ramadhani. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Supendi.
Baca: Suap Wali Kota Medan, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar
Baca: Tim Advokasi: Upaya Pelaporan Novel Baswedan ke Polisi Bentuk Kriminalisasi
KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.
Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta Carsa AS.
Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.
Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda.
Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.
Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.