Selasa, 30 September 2025

ICW: Mahkamah Agung Harus Tolak Permohonan 21 PK Tindak Pidana Korupsi

ICW meminta Ketua Mahkamah Agung selektif dalam menentukan komposisi majelis yang akan menyidangkan Peninjauan Kembali terpidana kasus korupsi.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari para terpidana kasus korupsi.

"Majelis Hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari para terpidana kasus korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019).

Selain itu, ICW meminta Ketua Mahkamah Agung selektif dalam menentukan komposisi majelis yang akan menyidangkan Peninjauan Kembali terpidana kasus korupsi.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial mengawasi proses jalannya Peninjauan Kembali di MA," ucap dia.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK).

Mahkamah Agung (MA) mesti waspada terkait pengajuan PK tersebut sebab dikhawatirkan hal ini dijadikan jalan pintas oleh pelaku korupsi untuk terbebas dari jerat hukum.

"Banyak nama-nama besar, mulai Anas Urbaningrum, Setya Novanto, sampai pada OC Kaligis yang sedang berupaya menempuh jalur tersebut" terang dia.

Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul ICW mendesak MA tolak permohonan 21 PK tindak pidana korupsi

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan