KPK Ngegas Lagi, Garap Kasus Korupsi Dua Mantan Petinggi Garuda Indonesia
Suap terjadi selama Emirsyah Satar menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/9/2019).
Penyidik juga memanggil dua saksi lain yakni mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia bernama Captain Agus Wahjudo.
Keterangan keduanya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang sama.
KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo dan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.
Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013.
Baca: Sri Mulyani Warning Perusahaan-perusahaan Indonesia Waspada, Ada Apa Sebenarnya?
Emirsyah dan Soetikno menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce.
Pemberian suap melalui Soetikno dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Baca: Ketua DPR Puan Maharani Punya Total Kekayaan Rp 363,37 Miliar, Utangnya Rp 49,7 Miliar
Suap terjadi selama Emirsyah Satar menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.
Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dari hasil pengembangan, Emirsyah dan Soetikno kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Emirsyah diduga membeli rumah yang beralamat di Pondok Indah senilai Rp5,79 miliar.
Emirsyah juga diduga mengirimkan uang ke rekening perusahaannya di Singapura sebanyak USD680 ribu dan EUR1,02 juta.
Termasuk, melunasi apartemennya di Singapura seharga SGD1,2 juta. Uang itu diduga dari hasil suap pengadaan pesawat di perusahaan plat merah tersebut.