Tersangka Suap Impor Bawang Putih Ajukan Pindah Tempat Penahanan
Tersangka suap impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra, mengajukan surat permohonan pindah tempat penahanan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra, mengajukan surat permohonan pindah tempat penahanan.
Semula, dia ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Guntur, Jakarta Selatan.
Namun, karena sejumlah alasan, dia meminta, tempat penahanan dipindahkan ke rutan Mapolda Metro Jaya.
Upaya pengajuan pemindahan tempat penahanan disampaikan istri Nyoman Dhamantra, Laura Dhamantra, dan tim penasihat hukum, kepada pihak KPK, Jumat (27/9/2019).
Baca: Kuasa Hukum Menilai Penetapan Tersangka Terhadap Dandhy Laksono Dipaksakan
Baca: Situasi di Wamena Berangsur Kondusif, Jumlah Pengungsi Capai 8617 Jiwa
Baca: Ayunkan Parang saat Hendak Kabur, Terduga Teroris di Salatiga Roboh Ditembak
"Mau mengajuin surat permohonan untuk pindah tempat. (Penahanan,-red) saat ini di Guntur," kata Laura, ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Menurut dia, terdapat dua alasan mengapa tempat penahanan dipindahkan dari rutan Guntur.
Pertama, karena alasan kesehatan. Kedua, karena tempat penahanan ditempatkan dalam satu ruangan bersama dengan tersangka kasus serupa lainnya.
"Disitu juga dia susah berobat sakit-sakitan. Keluarga tidak nyaman karena si bapak satu tempat dengan (kasus,-red) yang sama OTT (Operasi Tangkap Tanganm-red), sedangkan bapak tidak kena OTT. Kan tidak fair saya minta dipisah," kata dia.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka salah Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
Politisi PDIP itu dijerat bersama lima orang lainnya yang terdiri dari Mirawati Basti selaku orang kepercayaan Dhamantra dan empat pihak swasta yakni Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
KPK menduga Dhamantra telah meminta fee Rp 3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
Dalam kesepakatan mereka, Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700 - Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
Dhamantra diduga baru menerima uang Rp 2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.
Atas perbuatannya Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.