Minggu, 5 Oktober 2025

Dituduh Sebarkan Kebencian, Sutradara 'Sexy Killers' Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi

Dandhy Dwi Laksono yang merupakan sutradara, aktivis, dan juga jurnalis ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam di kediamannya.

Tribunnews.com
Polisi menangkap sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono. Pada lini masa di Twitter muncul #BebaskanDandhy yang menjadi trending topic Indonesia. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dandhy Dwi Laksono yang merupakan sutradara, aktivis, dan juga jurnalis ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam di kediamannya.

Alghifari Aqsa, kuasa hukum Dandhy menyebutkan kliennya ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari.

Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono
Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono (IST)

Dilansir dari Kompas.com, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Traksaksi Eletronik.

Meski begitu, belum diketahui unggahan apa yang dituliskan Dandhy di media sosial hingga membuatnya ditangkap polisi.

Dandhy kini berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved