Kasus Imam Nahrawi
Pimpinan Komisi X DPR Prihatin Menpora Jadi Tersangka
Pimpinan Komisi X DPR RI merasa prihatin Menpora Imam Nahrawi kini menjadi tersangka KPK.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi X DPR RI merasa prihatin Menpora Imam Nahrawi kini menjadi tersangka KPK.
Imam Nahrawi diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
"Prihatin, untuk kesekian kalinya, pejabat negara atau birokrat tersangkut masalah hukum menghadapi pidana tipikor," kata Wakil Ketua Komisi X DPR f-Golkar, Hetifah Sjaifudian kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Lebih lanjut, ia mengaku Komisi X selalu mengingatkan kepada Imam agar selalu berhati-hati setiap melakukan kegiatan.
Karena menurutnya, Kemenpora pernah mendapatkan penilaian Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau 'disclaimer' dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Baca: Cerita Seorang Petugas Pemadam Karhutla di Riau, Nyaris Tenggelam karena Lumpur Hidup
Baca: Pasangan Kumpul Kebo di Alok Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Dalam setiap Raker, Komisi X DPR meminta Kemenpora selalui berhati-hati, dalam melaksanakan kegiatan lainnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal akuntabilitas, kebenaran prosedur pengadaan barang atau jasa, kebenaran pencairan dana, pelaksanaan pembayaran dan kesesuaian kewajaran harga," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alexander menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.
Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.
Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.