Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap Politisi Senayan

Penyuap Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada penyuap Bowo Sidik Pangarso berupa pidana penjara 1,5 tahun

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti menjalani sidang dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Asty Winasti melakukan suap terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dengan memberikan uang fee sebesar 153.783 dolar AS dan Rp311,022 juta dalam kerja sama pengangkutan pupuk dengan PT HTK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Asty terbukti menyuap anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp 311.022.932 dan 158.733 dollar Amerika Serikat.

Asty bersama-sama Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono telah menyuap anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Baca: Maruf Amin Disambut Salawat Saat Hadir di Arena Muktamar PKB

Baca: KPK Sebut Gubernur Nurdin Basirun Terima Gratifikasi dari Sejumlah Pejabat di Kepulauan Riau

Baca: DPR Diminta Jangan Buru-buru Sahkan RUU Keamanan dan Pertahanan Siber

Baca: Pelabuhan Marunda yang Dibangun Karya Citra Nusantara Telah Sesuai Perjanjian

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," kata majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan JPU pada KPK, di mana Asty dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Asty Winasti saat menjalani sidang vonis
General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Uang itu diberikan agar Bowo Sidik membantu PT Humpuss Transportasi Kimia menjalin kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Hal itu mengingat Bowo merupakan anggota komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN.

Selama persidangan, majelis hakim menilai hal yang memperberat hukuman terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, yaitu sepanjang persidangan telah berlaku sopan, masih mempunyai tanggungan anak, dan enyesali perbuatan.

Dituntut 2 tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Upaya tuntutan tersebut dilayangkan karena Asty dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932.

"Menyatakan, terdakwa Asty Winasty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU pada KPK, Ikhsan Fernandi pada saat persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Baca: Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Mulai 9 September

JPU tidak mengabulkan permintaan Asty untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

Hal ini berdasarkan fakta persidangan yang dikaitkan dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Tindak Pidana Tertentu.

"Maka permohonan sebagai justice collaborator yang diajukan terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," tambah jaksa Ikhsan.

Tuntutan itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca: Rokhmin Dahuri Puji 4 Capaian Sektor Kelautan & Perikanan Pemerintahan Jokowi, Tapi dengan Catatan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti menyuap anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Suap itu sebesar Rp 311.022.932 dan 158.733 dollar Amerika Serikat.

Jaksa mengungkap, Asty bersama-sama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono telah menyuap anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Uang itu diberikan agar Bowo Sidik membantu PT Humpuss Transportasi Kimia menjalin kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Hal itu mengingat Bowo merupakan anggota komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN.

Baca: Rektor UGM: Wacana Impor Rektor Asing Perlu Dipikir Matang

Di persidangan, JPU pada KPK mengungkap pemberian uang itu dilakukan secara bertahap, antara lain :

- 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani.

- 1 November 2018 sebesar 59.587 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.

- 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.

- 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dollar Amerika Serikat di kantor PT HTK melalui Indung Andriani.

- 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani.

Atas perbuatan itu, Asty didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simpan uang di lemari pakaian

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso menyiapkan uang senilai Rp 8 Miliar untuk kepentingan kampanye sebagai calon anggota DPR dapil Jawa Tengah II di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Sebelum ditukarkan menjadi pecahan Rp 20 ribu, uang yang semula dalam bentuk
SGD700,000 itu sempat disimpan di dalam lemari pakaian kamar pribadi yang beralamat Jalan Bakti, Kav. 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Hal itu terungkap di sidang beragenda pembacaan dakwaan atas terdakwa Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).

"Terdakwa menyimpan uang-uang yang diterimanya tersebut total berjumlah SGD700,000.00 dalam lemari pakaian kamar pribadinya yang beralamat Jalan Bakti, Kav. 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan," ungkap Kiki Ahmad Yani, JPU pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Baca: Maria Goreti, Warga Maumere NTT Meninggal Akibat Jatuh ke Sumur 35 Meter

Pihak KPK menemukan uang senilai Rp8.000.300.000,00 berbentuk pecahan Rp20 ribu yang terdapat di dalam amplop berwarna putih sebanyak 400.015 amplop putih dalam 4.000 box amplop yang selanjutnya disimpan di 81 kardus dan 2 kontainer plastik berwarna orange, pada 29 Maret 2019.

Uang itu ditemukan setelah menangkap terdakwa dan menggeledah kantor PT Inersia Ampak Enginners (PT IAE) yang merupakan perusahaan milik terdakwa yang beralamat di Salihara no.12 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Uang sejumlah Rp8.000.300.000,00 berbentuk pecahan Rp20 ribu tersebut diduga berasal dari penukaran uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) yang diterima terdakwa dalam kapasitas jabatan terdakwa selaku anggota Komisi VI DPR RI dan selaku anggota Badan Anggaran DPR RI.

Baca: Gelontorkan Lebih dari Rp 1 Miliar, Pertamina Ajak Millenial Lestarikan Elang Bondol

JPU pada KPK menjelaskan pada sekitar awal tahun 2019, terdakwa meminta bantuan Ayi Paryana menukarkan uang sejumlah SGD 693.000 ke dalam mata uang rupiah, dengan cara menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura secara bertahap kepada Ayi Paryana dan selanjutnya Ayi Paryana menyetorkan uang tersebut ke rekening Tabungan Bisnis Mandiri KCP Senayan City atas nama Ayi Paryana YI PARYANA nomor rekening 122 00 345678 78 sebanyak 7 kali.

"Total penyetoran uang SGD yang disetorkan terdakwa kepada Ayi Paryana adalah sebesar SGD 693.000 dengan konversi Rupiah menjadi Rp7.189.011.000,00," ungkap JPU pada KPK.

Selain itu, terdakwa mengirimkan uang yang telah diterima sebelumnya dari PT HTK kepada Ayi Paryana dengan cara ditransfer pada tanggal 11 Maret 2019 sebanyak 2 kali ke rekening Bank Mandiri nomor 122 00 345678 78 an. Ayi Paryana sebesar Rp640.000.000,00 dan yang kedua sebesar Rp200.000.000,00 sehingga total uang yang diserahkan terdakwa kepada Ayi Paryana PARYANA adalah sebesar Rp8.029.011.000,00.

Selanjutnya, Ayi Paryana sebanyak 8 kali telah menukarkan uang sebanyak Rp8.000.000.000,00 ke bentuk pecahan Rp20 ribu di Bank Mandiri yang kemudian Ayi Paryana mengantarkan uang tersebut ke kantor PT IAE dan diterima oleh M. Indung Andriani K, Direktur PT IAE secara bertahap sebanyak 8 kali.

Baca: Rio Reifan Kembali Ditangkap Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Sang Istri Coba Tutupi

Dimana setiap satu kali pengiriman sebesar Rp1.000.000.000,00 sehingga keseluruhan uang yang dibawa oleh Ayi Paryana adalah Rp8.000.000.000,00 yang terbagi kedalam pecahan Rp20 ribu untuk kebutuhan kampanye Terdakwa sebagai calon anggota DPR dapil Jawa Tengah.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved