Minggu, 5 Oktober 2025

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Rizal Ramli Singgung Capim KPK Dari Kepolisian : Nanti Bisa Coup De Grace

"Karena pimpinan KPK yang akan datang saya dengar banyak calonnya polisi. Itu bisa berubah sama sekali nanti bisa coup de grace," katanya

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Rizal Ramli, diperiksa KPK terkait kasus BLBI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Rizal Ramli, meminta pimpinan KPK jilid IV ini segera tuntaskan kasus-kasus besar yang belum terselesaikan.

"Saya ingin mengatakan kepemimpinan KPK ini kan sebentar lagi, mohon supaya kasus-kasus yang besar yang sudah tahunan dibukalah terang-benderang, selain kasus BLBI, kasus Century," ucap Rizal Ramli di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Baca: Keahlian Rizal Ramli Dinilai Masih Dibutuhkan KPK

Rizal pun menyinggung banyaknya calon pimpinan KPK periode 2019-2023 berasal dari kepolisian yang dikhawatirkannya jika menjadi pimpinan KPK periode mendatang tidak mampu menangani kasus-kasus besar itu yang belum terselesaikan. 

"Karena pimpinan KPK yang akan datang saya dengar banyak calonnya polisi. Itu bisa berubah sama sekali nanti bisa coup de grace. Dulu KPK dibikin karena polisi kurang mampu menangani kasus-kasus korupsi besar tetapi kalau nanti pimpinan yang baru banyak polisi itu namanya coup de grace. Pelan-pelan KPK akan berubah peranan dan fungsinya, jangan sampai itu terjadi," ujarnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan Rizal Ramli hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah tidak memenuhi panggilan komisi antirasuah pada Kamis (11/7/2019).

Selain Rizal Ramli, KPK pada juga memanggil Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus BLBI itu.

Rizal Ramli
Rizal Ramli (ISTIMEWA)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.

Syafruddin kini divonis bebas oleh MA.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp4,58 triliun.

Baca: UPDATE Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, 20 Anggota SMB Dijadikan Tersangka

Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja.

Selain itu, Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem. Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.

Diperiksa KPK terkait kasus BLBI

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jumat (19/7/2019).

Mantan Menteri Keuangan itu rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

"Saya dipanggil KPK untuk kasus SKL (Surat Keterangan Lunas) BLBI. Saya sendiri pada saat kejadian kasus itu bukan pejabat lagi dan karena itu terjadi pada tahun 2004 pada saat pemerintahan Mbak Mega (mantan Presiden Megawati Soekarnoputri)," kata Rizal saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rizal memperkirakan penyidik akan menggali pengetahuannya soal prosedur penerbitan SKL BLBI tersebut.

"Saya dianggap banyak mengerti, tahu prosedur dari sejak awal BLBI, KPK minta saya memberikan penjelasan. Spesifiknya tentu nanti setelah ditanya-tanya (diperiksa) kita bisa ngobrol lagi," kata Rizal.

Baca: Dipanggil KPK Terkait Kasus BLBI, Rizal Ramli Minta Dijadwal Ulang

Ekonom Rizal Ramli berbincang dengan awak Tribunnews.com terkait perkembangan ekonomi Indonesia terbaru di Kantor Redaksi Tribun Network, di Palmerah, Jakarta, Rabu (6/2/2019). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ekonom Rizal Ramli berbincang dengan awak Tribunnews.com terkait perkembangan ekonomi Indonesia terbaru di Kantor Redaksi Tribun Network, di Palmerah, Jakarta, Rabu (6/2/2019). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menjerat Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis hakim dalam putusannya saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved