Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Provinsi Papua Diwarnai Aksi Gebrak Meja

Kejadian gebrak meja saat rekapitulasi suara untuk provinsi Papua terjadi di ruang sidang pleno KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejadian gebrak meja saat rekapitulasi suara untuk provinsi Papua terjadi di ruang sidang pleno KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Kejadian itu, dilakukan Saksi dari Partai Demokrat, Jansen Sitindaon ketika menyampaikan pendapat mengenai hasil rekapitulasi suara DPR RI di Papua.

Suara Jansen meninggi ketika mengetahui terdapat enam kabupaten dan kota di Papua tidak menjalankan rekomendasi dari pihak Bawaslu.

Enam kabupaten tersebut diantaranya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Jayapura, dan Kota Jayapura.

Baca: Kronologi Penangkapan Pilot Penebar Ujaran Kebencian, Pelaku Berasal dari Maskapai Domestik

Dalam rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berjumlah 15 tersebut, enam kabupaten tidak menjalankan rekomendasi.

"Ini saya juga baru tahu, kalau ada rekomendasi sebanyak ini dan tidak dijalankan. Dari undang-undang sudah jelas, tidak ada alasan untuk tidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu," tegas dia dengan suara tinggi.

Suaranya semakin tinggi ketika mengungkapkan bahwa alasan KPU Provinsi Papua tidak menjalankan rekomendasi karena faktor cuaca dan jarak yang jauh menuju lokasi.

Baca: 8 Poin Kesepakatan Punawirawan TNI-Polri Front Kedaulatan Rakyat Soal Pilpres 2019

Jansen bahkan menggebrak meja sembari menunjukkan bukti rekomendasi yang dimaksud.

"Saya tidak mungkin bicara kotor di sini. Pertanyaan saya ke Bawaslu, ini sudah merendahkan kalian. Kenapa kulihat kau santai sekali Bawaslu," tegas dia lalu menggebrak meja.

Satu persatu anggota Bawaslu RI pun ditunjuk olehnya termasuk Fritz Edward Siregar yang satu almamater dengannya di Universitas Indonesia.

Baca: BREAKING NEWS: KPU Akan Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Dini Hari Ini

"Kita ini lulusan UI, bukan lulusan orang bodoh. Jangan diam saja. Buat apa jauh-jauh kau sekolah ke Belanda kalau seperti ini? Di Bawaslu ini orang pintar semua ini jangan diam saja," katanya.

Saksi dari PKB, menyergah pernyataan Jansen.

Menurutnya, apa yang dikatakan sudah menyimpang dari konteks pendapat saksi partai.

"Instruksi pimpinan. Ini sudah menyimpang jauh," sergah dia.

Namun, Jansen tidak mengindahkan.

Baca: Penjelasan Dokter RSPAD Soal Bintik Hitam di Tubuh Anggota TNI yang Meninggal Dunia

Jelas dia, hal itu disampaikan karena mengenai status hukum dari rekomendasi Bawaslu yang harus dijalankan oleh KPU provinsi.

"Sebentar. Ini harus saya omongkan," tegasnya.

"Saya dari tanggal 4 sudah di sini. Kamu baru di sini. Tidak ada seperti ini dari kemarin," saksi dari PKB naik pitam dan menunjuk Jansen serta menggebrak meja.

Namun situasi segera diredakan Ketua KPU, Arief Budiman yang meminta agar tetap menjaga kondusifitas sidang pleno dan mempersilakan agar Jansen menyelesaikan pendapatnya.

Jansen pun mengatakan bahwa dia menginginkan semua hal berjalan baik dan tidak dibicarakan dalam situasi panas.

Baca: Donald Trump Ucapkan Selamat Pada Scott Morrison

"Saya pun hanya panas di sini saja. Saya mau semua memakai hati yang dingin," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan seluruh keberatan sudah ada jalur hukumnya sendiri.

Kata dia, pihak yang tidak bisa menerima keputusan dapat mengadukannya ke Bawaslu dan diperiksa sebagaimana mestinya.

"Semua sudah ada jalurnya pimpinan, apabila ada keberatan dari saksi bisa dilaporkan ke Bawaslu. Demikian," katanya kepada pimpinan sidang.

KPU umumkan dini hari ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019 untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.

KPU akan langsung menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional secara total, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pengumuman hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan sudah tak sabar dinanti publik.

"Hari ini untuk rekapitulasi suara, kita tetapkan hari ini. Saya pikir masyarakat menunggu agar ini segera ditetapkan," kata Arief Budiman lalu mengetuk palu pengesahan rekap suara untuk provinsi terakhir, Papua, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Baca: Sandiaga Uno Komitmen Lanjutkan OK Oce Meskipun Gagal Menjadi Wakil Presiden

Katanya, pengumuman hasil rekap yang lebih cepat satu hari dari jadwal KPU pada tanggal 22 Mei, dianggap sudah sangat baik. 
Karena mereka melakukannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Sebetulnya kan publik berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya," ujarnya.

Baca: Penjelasan Dokter RSPAD Soal Bintik Hitam di Tubuh Anggota TNI yang Meninggal Dunia

Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi mereka yang tak puas dengan hasil tersebut untuk mengajukan sengketa ke MK.

Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.

Baca: Respons Bawaslu Soal Kemungkinan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Dilakukan Sebelum 22 Mei 2019

Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.

Baca: Persib Bandung vs Persipura Jayapura: M Natshir Dapat Kritikan Soal Penampilannya

Saat ini, KPU memberlakukan skors untuk rapat pleno selama 30 menit.

Skors dicukupkan guna menyiapkan dokumen hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan.

Diketahui, sejak Jumat (10/5/2019) lalu, hingga Selasa (21/5) dini hari ini, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.

Kapolri merapat ke KPU

Pihak kepolisian menutup total dua ruas Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, yang berada tepat di depan Kantor KPU RI.

Penutupan dimulai pukul 19.30 WIB dan hingga 23.00 WIB masih terus berlangsung persiapan pengamanan tersebut.

Barier beton pembatas jalan dan pagar kawat berduri terpasang kokoh melintang menghalau kendaraan yang ingin melintasi depan kantor KPU RI.

Baca: Jusuf Kalla Berharap Masjid Tidak Dijadikan Tempat Pertentangan Politik antar Jemaah

Seorang polisi lewat pengeras suaranya mengimbau kepada pemilik kendaraan yang terlanjur terparkir di sepanjang jalan depan kantor KPU untuk segera memindahkannya.

"Dua arus sudah ditutup dengan barrier, kecuali anda pulang tanggal 25 Mei," ujar seorang aparat kepolisian, di lokasi, Senin (20/5/2019) malam.

Mobil dinas Kapolri melintas  Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, tepat di depan Kantor KPU RI, Senin (20/5/2019).
Mobil dinas Kapolri melintas Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, tepat di depan Kantor KPU RI, Senin (20/5/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Ketika aparat kepolisian sedang sibuk menutup akses jalan, sekira pukul 21.55 WIB mobil berpelat bintang empat 01-00 melintas.

Baca: Respons Bawaslu Soal Kemungkinan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Dilakukan Sebelum 22 Mei 2019

Bila ditelusuri, pelat nomor tersebut merupakan kepunyaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Rombongan Kapolri kebetulan tak sengaja melintas.

Namun mereka harus memutar arah lantaran akses tepat di lampu merah Jalan Imam Bonjol sudah tertutup total.

Tak lama berselang rombongan Kapolri melintas, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto dan Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono turut hadir ke kantor KPU RI.

Keduanya langsung masuk ke dalam gedung KPU tanpa mengucap sepatah kata pun.

Diketahui, penutupan akses jalan depan kantor KPU lantaran dalam rangka persiapan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat nasional yang kemungkinan dilakukan malam ini juga.

Setidaknya, hingga pukul 23.00 WIB, sudah 33 provinsi rampung direkap.

Baca: Prabowo Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya

KPU tinggal menyisakan 1 provinsi lagi, yakni Papua untuk menggenapkan total 34 provinsi.

Berikut rincian penutupan arus lalu lintas di sekitaran kantor KPU RI.

1. Arus lalu lintas dari Bundaran HI yang akan menuju Jalan Imam Bonjol, dialihkan ke Jalan Pamekasan atau Jalan Agus Salim.

2. Arus lalu lintas dari Jalan Rasuna Said yang akan menuju Jalan Imam Bonjol, dialihkan ke Jalan Sumenep ke Jalan Latuharhary arah Manggarai.

3. Arus lalu lintas dari Jalan Prof. Moch Yamin di luruskan ke Jalan Sultan Syahril.

4. Arus lalu lintas dari Jalan Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol, diputar balikan atau dialihkan ke Taman Suropati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved