Korupsi Pembangunan Jalan Kemiri-Depapre Jayapura, KPK Tunggu Hitungan BPK
"Semoga tidak terlalu lama, BPK sudah dapat menyerahkan perhitungan tersebut pada KPK," kata Juru Bicara KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus mendalami kasus korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua tahun 2015.
Perkembangan terkini, KPK tengah menunggu hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait finalisasi kerugian negara perkara ini.
Baca: Penyidik KPK Panggil Menteri ESDM, Ignasius Jonan Terkait Kasus PLTU Riau-1
"Semoga tidak terlalu lama, BPK sudah dapat menyerahkan perhitungan tersebut pada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (20/5/2019).
"Proses hukum terhadap dugaan korupsi ini perlu diselesaikan segera, karena hal ini terkait dengan kepentingan masyarakat di Papua yang menjadi korban akibat korupsi yang terjadi di sana," lanjutnya.
Sejauh ini, Febri Diansyah mengungkapkan, sekitar 92 saksi telah diperiksa.
Proses penanganan perkara ini pun masih dalam tahap penyidikan, katanya.
"Bahkan KPK juga sudah melakukan cek lokasi beberapa waktu yang lalu. Para saksi yang diperiksa berasal dari pihak Pemprov Papua, pejabat pengadaan dan pihak swasta," katanya.
Sekadar informasi, kasus korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua tahun 2015 menjerat dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui.
KPK menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp 89,5 miliar dengan kerugian negara sejumlah Rp 42 miliar pada Februari 2017.
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp 89,5 miliar.
Proyek tersebut dimenangkan PT Bintuni Energy Persada (BEP).
Sementara itu, David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT BEP melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.
Mikael Kambuaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, David Manibui disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mikael Kambuaya sempat melakukan perlawanan atas status tersangkanya.
Baca: KKB Papua Ancam Tembak Mati Pekerja PT Freeport dan Kobarkan Perang dengan Indonesia
Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mikael Kambuaya dalam pembacaan putusan pada 11 Desember 2017.