Pilpres 2019
Ancam Penggal Jokowi, HS yang Sudah Ditahan Terancam Pasal Makar
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS (25) resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Iya tersangka HS saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5/2019) malam.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) pukul 00.02 WIB, HS keluar dari ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
HS keluar dari ruangan penyidik dengan dikawal empat orang polisi.
Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi
Baca: Cristiano Ronaldo Tolak Tinggal di Barcelona karena Merasa Dibenci
Baca: Hasil Autopsi Verbal Kemenkes, Jantung, Stroke dan Kecelakan Jadi Pemicu Meninggalnya Petugas KPPS
Baca: Temani Ani Yudhoyono di Bulan Ramadan, Annisa Pohan Curahkan Perasaannya
Baca: Intip Ramalan Zodiakmu Hari Ini Selasa 14 Mei 2019: Cancer Sukses, Leo Antusias, Capricorn Humoris
HS menunduk dan bungkam saat ditanya awak media terkait motif menyuarakan ancaman tersebut.
HS masih akan dimintai keterangan secara intensif guna mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap presiden tersebut.
Sebelumnya diberitakan, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya itu juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor setelah video terkait ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di sosial media.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam di rumahnya di kawasan Palmerah.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan Polisi, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Tertunduk dan Bungkam",