Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

Eggi Sudjana Bantah Seruan People Power Terkait dengan Makar

Eggi menyebut people power merupakan konsekuensi logis dari situasi yang disebut pemilu curang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Eggi Sudjana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan kasus makar dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Eggi membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar.

Menurutnya tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.

"Dalam kesempatan ini, saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Eggi menyebut people power merupakan konsekuensi logis dari situasi yang disebut pemilu curang.

Dirinya mengaku telah melaporkan kecurangan ke Bawaslu, namun menurutnya tidak ada respon.

Dirinya mengklaim bahwa seruan people power yang dilakukannya dilindungi oleh undang-undang.

Menurut caleg PAN ini, people power merupakan konsekuensi logis dari segala kecurangan.

Baca: Bima Arya: Anies Baswedan Punya Alat Memonitor Bendungan Katulampa

"Maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat dan kekuatan rakyat itu sah menurut UUD45 pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan dengan jelas kedaulatan rakyat. Bahkan pasal 28e ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat, dan pendapat," ungkap Eggi.

"Kecurangan terus berlangsung, sampai hari ini maka jawabanmya adalah people power. Gak ada UU yang saya langgar, UU mana yang saya langgar? Tidak ada," tambah Eggi.

Seperti diketahui, Eggi dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung, setelah berpidato yang membahas seruan people power pada Rabu, (17/4/2019) lalu.

Dewi menilai pernyataan itu merugikan dan bisa memecah belah bangsa Indonesia. Menurutnya, seruan ini merupakan bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Eggi disangkakan Undang-undang ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan