Pemilu 2019
Rilis KPK soal Caleg Tak Patuh LHKPN Dianggap Pengamat Tak Banyak Berpengaruh
Dalam suasana pemilu yang lebih banyak berkutat pada isu-isu primordial, maka catatan buruk atau bersih caleg tidak terlalu banyak jadi perhatian
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai tidak banyak pengaruhnya terhadap pemilih rilis KPK bekerjasama dengan KPU terkait nama-nama para wakil rakyat yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) periode 2018.
Mengapa tidak banyak pengaruhnya?
Baca: KPK: Gerindra Jadi Partai dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN Terendah, NasDem Terpatuh
Ray Rangkuti menjelaskan Pilpres dan pileg lebih banyak bernuansa ideologis dari pada nalar kritis.
Sehingga menurut dia, isu antikorupsi hanya menarik bagi kalangan pemilih yang menjadikan pemilu sebagai sarana untuk mencari pemimpin terbaik.
"Dan dalam suasana pemilu yang lebih banyak berkutat pada isu-isu primordial, maka catatan buruk atau bersih caleg tidak terlalu banyak jadi perhatian," jelas Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Senin (8/4/2019).
Secara teknis juga, kata dia, ada kesulitan untuk memastikan para calon legislatif (Caleg) yang tidak patuh setor LHKPN tidak terpilih.
Apalagi, imbuh dia, posisi nomor urut mereka berada dalam posisi di atas.
Keuntungan ini jelas dapat berakibat mereka dengan mulus akan mendapat kursi. Kenapa?
"Jika dilihat dari teknis pencoblosan yang rumit dan butuh waktu, besar kemungkinan pemilih hanya akan memilih partai dari pada calegnya. Dengan begitu suara akan banyak ke partai dan karena itu mereka punya potensi akan mendulang suara dari suara partai," tegasnya.
Dua kesulitan ini menurut dia, menjadi faktor pengumuman ini kurang efektif.
"Tetapi tetap harus diapresiasi dan bahkan terus kita dorong," ucapnya.
Diberitakan Sekitar 351 dari 550 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di DPR sudah mengurus laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara, masih ada 199 wajib lapor yang belum mengurus LHKPN.
Dengan demikian, tingkat kepatuhan LHKPN di DPR sebesar 63,82 persen. Data ini merupakan data KPK per Senin (8/4/2019) pukul 08.27 WIB.
Dari data KPK itu pula, Gerindra jadi partai yang paling tidak patuh dengan angka 39,13 persen, sementara Partai NasDem jadi yang terpatuh, 88,89 persen.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, seluruh nama pejabat negara dan yang mencalonkan kembali di Pemilu 2019 terdata dalam webiste LHKPN ( kpk.go.id/id/pantau-lhkpn).
Baca: KPK dan KPU Sepakat Publik Bisa Akses Situs LHKPN Sebelum Mencoblos
Dapat dilihat apakah mereka patuh, terlambat, atau bahkan belum melaporkan harta kekayaannya.
"Masyarakat bisa lihat di www.kpk.go.ud/id/pantau-lhkpn. Masyarakat bisa lihat siapa saja yang sudah lapor dan belum," ujar Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019).