Minggu, 5 Oktober 2025

Siti Aisyah Bebas dari Hukuman Mati, Polri Singgung Peran Hubungan Bilateral Erat Indonesia-Malaysia

Siti Aisyah bebas. Warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan dan didakwa sebagai pembunuh Kim Jong-nam itu, dinyatakan tak bersalah.

Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Aisyah bebas. Warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan dan didakwa sebagai pembunuh Kim Jong Nam itu, pada tanggal 13 Februari 2017 lalu, akhirnya dinyatakan tak bersalah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pembebasan Siti Aisyah tersebut tak lepas dari hubungan bilateral yang erat dari pemerintah Indonesia dengan Malaysia

"Ini hasil kerja sama pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia yang memiliki bilateral yang sangat erat. Proses komunikasi ini tentu dari Kemenkuham yang paling berkompeten.

Dari komunikasi, Siti Aisyah bisa dikembalikan ke Indonesia," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).

Disinggung apakah ini berkat pengembalian kapal terkait kasus yang ditangani Polri beberapa waktu lalu hingga bantuan terhadap pembebasan WN Malaysia yang diculik, Dedi menyebut hal itu bisa saja menjadi pertimbangan. 

Namun, ia menegaskan Polri dalam kasus tersebut memang hanya bertugas mendampingi dan membantu proses penyidikan dari kepolisian setempat. 

Baca: Bebas, Siti Aisyah: Terima Kasih Presiden Jokowi

Polri sendiri memang tergabung dalam tim terpadu bersama KBRI dan Kemenlu untuk mendampingi tipa WNI yang berada di negara lain secara hukum. 

"Polri membantu proses kelancaran setiap proses penyidikan yang dilakukan kepolisian setempat. Kami menjunjung tinggi suatu negara karena menyangkut kedaulatan hukum," jelas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

Seperti diketahui, Mabes Polri mengatakan Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan bebas dari hukuman mati di Malaysia, tengah menjalani proses administrasi. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan akan kembali ke tanah air bersama pihak Kemenkumham Senin (11/3) sore nanti.(*)

"Saat ini (Siti) sedang menjalani proses administrasi ya. Pengadilan sudah memvonis dan sudah selesai. Sore ini untuk Siti Aisyah akan kembali bersama Menkumham," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved