Selasa, 30 September 2025

Sidang Mediasi Johan Solomon-PT Manulife Tak Kunjung Ada Titik Temu, Ini Alasannya

Dalam agenda sidang terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tim kuasa hukum penggugat Rahmad Ibnu Utoyo menjelaskan pihak Manulife

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kuasa hukum Johan Solomon, Rahmad Ibnu Utoyo, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang mediasi antara penggugat Johan Solomon dan tergugat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AMJI) tidak kunjung menemui titik temu, lantaran Manulife tetap bersikeras tak mau membayar klaim asuransi.

Dalam agenda sidang terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tim kuasa hukum penggugat Rahmad Ibnu Utoyo menjelaskan pihak Manulife belum mau menjawab soal gugatan kliennya.

"Kuasa Hukum tergugat meminta waktu 2 minggu untuk memberikan jawaban terhadap gugatan penggugat," ujar Rahmad, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (20/2/2019).

Oleh karena itu, lanjut dia, sidang dengan materi pokok perkara akan ditunda dua minggu ke depan.

"Dan dilanjutkan pada tanggal 6 Maret 2019 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat," kata dia.

Seperti diketahui, perkara berawal ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500 ribu.

Setelah dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang polis atas nama S.K Johny wafat.

Johan Solomon sendiri merupakan kakak dari almarhum S.K Johny. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, dia mendatangi kantor Manulife di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta untuk mengurus pengajuan klaim asuransi.

Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis pasal 10 ayat 10.2 huruf (a) juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.

Tetapi, respons dari Manulife tidak diduga. Dengan meminta persyaratan-persyaratan klaim yang intinya mempersulit pencairan klaim pertanggungjawaban.

Pada 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat penolakan seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dengan dalih almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar.

Pihak Manulife malah meminta Johan untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan pemegang polis selama dua tahun. Permintaan itu ditolak Johan.

Menurut Husendro, seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500 ribu dolar yang jika dirupiahkan berkisar Rp 6,7 miliar.

Tetapi, Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta.

Foto : Vincentius Jyestha

Kuasa hukum Johan Solomon, Rahmad Ibnu Utoyo, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/2/2019).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved