Senin, 6 Oktober 2025

KPK Bakal Bekerja Sama dengan Otoritas Singapura Tuntaskan Kasus Garuda Indonesia

Suap itu diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berjalan ke luar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (16/4/2018). Emirsyah Satar yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia dengan tersangka Soetikno Soedarjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 akan dilimpahkan sebelum tahun 2019 berakhir.

Pada kasus ini KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

“Sebelum kami selesai (sudah dilimpahkan). Itu janji kami seperti itu, tapi ya makanya ini kasus berkembang terus," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).

Ia mengatakan, mandeknya penanganan perkara ini lantaran kejahatan ini terjadi lintas negara, salah satunya Singapura karena Connaught International milik Soetikno yang diduga menerima uang dari Rolls-Royce untuk Emirsyah beroperasi di Negeri Jiran tersebut.

"Kita koordinasi dengan otoritas Singapura, perusahaan yang digunakan ada di Singapura untuk menerima uang, kita merjasama dan sejauh ini baik-baik saja. Yakinlah itu pasti akan kita limpahkan," tegasnya.

Baca: Tim Gegana Diterjunkan ke Ledakan Food Court Mal Taman Anggrek, Pastikan Bukan Akibat Bom

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017.

Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda.

Bahkan, Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan KPK.

Alex menjelaskan alasan pihaknya belum menahan kedua tersangka.

Dikatakan, berdasarkan aturan, masa penahanan terhadap tersangka dibatasi hanya 120 hari.

Untuk itu, KPK perlu mempertimbangkan batas waktu penahanan tersebut.

"Jadi kalo penahanan itu kan ada batas maksimal 120 hari. Kalau kita tahan sekarang, sementara penyidik kami masih berupaya untuk lebih memperdalam kasus itu, dan diperkirakan enggak selesai dalam waktu 120 hari, lepas dong (tersangkanya)," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar USD2 juta dan dalam bentuk barang senilai USD2 juta dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.

Suap itu diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved