Selasa, 7 Oktober 2025

Penyidik KPK Diteror

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Novel Baswedan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)siap melindungi saksi kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK Novel Baswedan serta sejumlah aktivis antikorupsi dan wadah pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018). 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, menegaskan pihaknya siap melindungi saksi kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Kami siap, untuk melindungi saksi kasus tersebut," kata Susilaningtyas, saat dihubungi, Senin (28/1/2019).

Baca: Buruh Bangunan Ini Tega Rudapaksa Adik Kandungnya Sendiri

Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi mengenai saksi tersebut.

"Hanya saja sampai sekarang kami belum mendapat informasi mengenai saksi tersebut," kata dia.

Baca: Menpora: Esports Harus Masuk dalam Kurikulum di Sekolah

Selain itu, LPSK telah menerima permohonan perlindungan saksi dan korban untuk kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

"Untuk kasus yang Meikarta, memang ada permohonan untuk kasus tersebut," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved